Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) — Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., bersama jajaran pimpinan universitas, menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada keluarga almarhumah mahasiswi berinisial EM dengan menghadiri langsung rumah duka di Kelurahan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Rektor Unima didampingi Wakil Rektor I Prof. Dr. Mister Gidion Maru, Wakil Rektor II Prof. Dr. Donal Matheos Ratu, Wakil Rektor III Dr. Lenny Leorina Evinita, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Dr. Aldjon Nixon Dapa, dan jajaran pimpinan serta dosen FIPP, anggota Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH., MAP, bersama jajaran pimpinan universitas lainnya.

Rektor Unima beserta seluruh sivitas akademika menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah EM, mahasiswa FIPP semester VII, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di salah satu rumah kos di Kota Tomohon. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan FIPP.
Melalui Anggota Humas Unima, Rektor Joseph Philip Kambey menyampaikan bahwa sejak menerima informasi awal, pihak universitas segera mengambil langkah cepat dan terkoordinasi.

Rektor meminta Dekan FIPP beserta jajaran untuk mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pendampingan lanjutan di rumah sakit, bersamaan dengan penanganan oleh aparat kepolisian.
“Universitas memberikan pendampingan penuh terhadap proses penanganan jenazah korban, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak kepolisian,” ujar Titof Tulaka.

Diketahui, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhumah, sehingga jenazah kemudian dibawa ke kediaman kerabat di Mapanget, Kota Manado. Rektor Unima bersama jajaran selanjutnya hadir langsung di rumah duka dan mengikuti ibadah penghiburan bersama keluarga.
Lebih lanjut, Titof menegaskan bahwa komitmen pemberantasan kekerasan seksual telah menjadi prioritas utama rektor Unima sejak awal masa kepemimpinannya.
“Sejak pertama menjabat, Pak Rektor secara tegas menyatakan perang terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta mendorong seluruh sivitas akademika untuk tidak takut melapor melalui Satgas PPKPT,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus serupa sebelumnya, universitas telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum dosen yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Target utama pimpinan universitas adalah menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual,” imbuhnya.
Terkait dugaan pelaku dalam kasus ini, pihak universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif paling berat hingga pemecatan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tentu akan ada sanksi tegas hingga pemecatan. Namun, universitas tetap menghormati proses hukum yang saat ini ditangani oleh kepolisian,” ujar Titof.
Sementara itu, Dekan FIPP Unima Dr. Aldjon Nixon Dapa, melalui keterangan yang disampaikan bagian Humas, menyatakan bahwa surat pengaduan dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut ditujukan kepadanya tidak pernah diterima oleh pimpinan fakultas.
“Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Saat ini kami juga sedang menelusuri keberadaan surat dimaksud,” ujar Titof mengutip pernyataan Dekan FIPP.
Berdasarkan informasi yang diterima universitas, korban diketahui telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut langsung kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima pada 19 Desember 2025. Laporan tersebut telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Korban telah melapor ke Satgas PPKPT Unima pada 19 Desember 2025. Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas,” jelasnya.

Tindak lanjut awal berupa pemanggilan korban untuk memberikan keterangan di hadapan tim Satgas PPKPT dijadwalkan pada 22 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut dibatalkan atas permintaan korban yang memilih untuk pulang ke kampung halaman terlebih dahulu.
“Rencana pertemuan tersebut dibatalkan atas permintaan korban. Oleh karena itu, tidak dapat disimpulkan adanya unsur pembiaran dari pihak fakultas maupun universitas,” ucap Titof Tulaka.
Universitas Negeri Manado menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual demi menjamin keamanan dan martabat seluruh sivitas akademika. (Mrt)

















