Unima Darurat Pelecehan Seksual: Ketika Satgas PPKPT Dipertanyakan, Korban Dibiarkan Sendiri

Kampus Unima. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Tim Redaksi

TONDANO (Gawai.co) – Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pencarian ilmu pengetahuan kini justru diguncang oleh krisis moral yang serius. Universitas Negeri Manado (Unima) kembali disorot publik menyusul mencuatnya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya. Situasi ini membuat satu kesimpulan pahit tak terelakkan: Unima berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual.

Seorang narasumber anonim yang juga merupakan dosen di lingkungan Unima menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Menurutnya, Satgas PPKPT seharusnya tampil sebagai garda terdepan, bukan sekadar struktur administratif yang pasif menunggu laporan di meja kerja.

“Dalam isu genting seperti pelecehan seksual, Satgas PPKPT tidak boleh menjadi penonton. Mereka harus aktif, mendatangi korban, baik di tingkat fakultas maupun universitas, dan memastikan korban tidak berjalan sendirian menghadapi trauma,” tegas narasumber tersebut.

Tupoksi Ideal, Realisasi Minim

Secara normatif, tugas pokok dan fungsi Satgas PPKPT sudah sangat jelas dan progresif. Satgas memiliki mandat untuk melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, penanganan dengan menerima laporan serta mendampingi korban, hingga penyediaan layanan yang aman dan menjamin kerahasiaan. Seluruh tugas tersebut berpijak pada dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, persoalannya bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan. Banyak pihak menilai, keberadaan Satgas PPKPT di Unima belum sepenuhnya dirasakan oleh mahasiswa sebagai ruang aman. Pencegahan masih minim gaungnya, sementara pendampingan korban kerap dipersepsikan berjalan lamban dan tertutup.

Kasus FIPP: Luka yang Terbuka Lebar

Kritik publik semakin mengeras setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado (FIPP Unima). Mahasiswi tersebut diduga mengalami tindakan tidak senonoh oleh oknum dosen berinisial DM alias Danny pada Jumat (12/12/2025). Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan luas setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025).

Kasus ini viral di media sosial dan lingkungan kampus, terlebih setelah beredar informasi bahwa korban sempat menulis surat laporan yang ditujukan kepada pimpinan fakultas, berisi pengaduan atas dugaan pelecehan yang dialaminya. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan sivitas akademika: mengapa laporan sudah ada, tetapi tindakan tegas tak kunjung terlihat?

Kampus Bukan Penegak Hukum, Tapi Jangan Bersembunyi di Balik Batasan

Perlu ditegaskan, perguruan tinggi memang bukan lembaga penegak hukum. Kampus memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi pidana. Namun, keterbatasan itu bukan alasan untuk diam. Justru di sinilah peran strategis kampus: menjatuhkan sanksi administratif tegas—hingga pemecatan—dan secara proaktif mendorong proses hukum jika unsur pidana terpenuhi.

Ketika dugaan pelecehan hanya “mengendap” di meja PPKPT tanpa kejelasan tindak lanjut, kepercayaan publik pun runtuh. Mahasiswa mulai mempertanyakan keberpihakan institusi: apakah kampus berdiri bersama korban, atau justru melindungi pelaku?

Tuntutan Mahasiswa: Transparansi dan Ketegasan

Gelombang desakan dari mahasiswa kian menguat. Mereka menuntut pimpinan Unima untuk segera menegakkan peraturan rektor terkait sanksi keras terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Kampus, tegas mereka, tidak boleh berubah menjadi ruang aman bagi predator berkedok akademisi.

Kasus-kasus seperti ini tidak seharusnya disimpan rapat-rapat demi menjaga citra institusi. Ketika korban sudah berani bersuara, kampus wajib bertindak tegas dan transparan, serta membuka jalan ke ranah hukum agar ada efek jera dan keadilan substantif.

Jika tidak, maka slogan “kampus ramah dan aman” hanya akan menjadi retorika kosong—sementara korban terus berjatuhan dalam sunyi. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *