Minahasa, selasa (2/12/2025) — Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara mengambil langkah penting dalam agenda advokasi hukum masyarakat adat. Langka itu ditunjukkan dengan menyerahkan draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Minahasa kepada DPRD Kabupaten Minahasa dan Bupati Minahasa. Penyerahan ini menjadi tonggak baru bagi upaya mendorong hadirnya payung hukum di tingkat daerah yang berfungsi sebagai dasar pengakuan resmi negara terhadap keberadaan masyarakat adat Minahasa beserta seluruh hak-haknya.
Ketua PW AMAN Sulut, Kharisma Kurama menyampaikan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari komitmen AMAN Sulut untuk mendorong percepatan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum atas keberadaan, hak-hak, serta wilayah adat masyarakat adat Minahasa. AMAN menegaskan bahwa produk hukum daerah sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap identitas, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat.
Dijelaskan, penyusunan naskah akademik dan Ranperda ini dilakukan melalui kajian mendalam, termasuk konsultasi dengan para tetua, akademisi hingga praktisi hukum.
“Regulasi daerah adalah langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam melindungi masyarakat adat. Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat segera menindaklanjuti dokumen ini dalam proses legislasi daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi penuh masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan Ranperda. Selain itu, AMAN berharap regulasi ini nantinya menjadi landasan kuat dalam penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, serta pengakuan atas wilayah adat di Minahasa.
“Kami juga rencananya akan melakukan diseminasi terkait substansi dari Naskah Akademik maupun draft Ranperda yang telah disusun. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat serta agar produk hukum yang nantinya disahkan ini betul-betul berpihak pada Masyarakat Adat itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan AMAN Wilayah (Damanwil) Sulawesi Utara, Matulandy Supit berharap Kabupaten Minahasa bisa menjadi inisiator lahirnya produk hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat sesuai dengan mandat konstitusi.
“Konstitusi sudah mengatur dan memberikan mandat, tinggal memang implementasi di daearah yang belum berjalan. Kabupaten Minahasa kami harap bisa memulai ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
“Tugas kita selanjutnya adalah bersama-sama mengawal dan berpartisipasi agar usulan ini bisa masuk dalam agenda Propemperda DPRD Minahasa hingga disahkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.

















