SITARO (Gawai.co) – Agenda nasional bertajuk Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi panggung penting bagi pemerintah daerah kepulauan untuk memperkuat posisi tawar di tingkat pusat.
Forum yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara V Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025), turut dihadiri para kepala daerah dari berbagai wilayah kepulauan di Indonesia, termasuk delegasi dari Provinsi Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit.
Partisipasi kepala daerah pada forum strategis ini mencerminkan urgensi penyusunan regulasi yang dapat menjawab ketimpangan pembangunan di kawasan-kawasan terluar.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan “kompas kebijakan” menuju pembangunan Indonesia-sentris yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menekankan perlunya regulasi tersebut untuk mengatasi tantangan panjang daerah kepulauan seperti infrastruktur terbatas, aksesibilitas rendah, hingga biaya logistik yang tinggi.
Apresiasi juga datang dari Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, rakornas ini menjadi momentum historis yang mempertemukan konsep Indonesia sebagai negara kepulauan dengan realitas sosial masyarakat di pulau-pulau terpencil, terluar, dan tertinggal.
“Keberadaan UU Daerah Kepulauan akan memperkuat keadilan dan memastikan hadirnya negara hingga ke beranda terdepan NKRI,” tegas Yusril.
Rakornas tersebut melahirkan kesepakatan bersama mengenai pentingnya percepatan pembentukan UU Daerah Kepulauan sebagai langkah memperkuat kontribusi wilayah kepulauan dalam pembangunan nasional. Seluruh unsur DPR RI, DPD RI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Kehadiran Bupati Chyntia dalam forum nasional ini mempertegas konsistensi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan. “Langkah ini sekaligus menjadi representasi komitmen untuk mempercepat pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat di Negeri Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo,” pungkasnya. (dew)

















