Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) — Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA, menyatakan optimistis menghadapi gugatan yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan memiliki dasar hukum kuat untuk kembali meraih kemenangan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Prof. Dr. Arie Frits Kawulur, Prof. Dr. Noldy Pelenkahu, dan Prof. Dr. Anatje Lihiang, yang menuding rektor UNIMA itu melakukan plagiasi terhadap karya ilmiah berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME)”.
Kuasa hukum rektor UNIMA, Franklin Montolalu, menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah yang pertama. “Ini adalah gugatan kedua dengan pokok perkara yang sama. Sebelumnya, klien kami juga pernah digugat dan sudah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tondano,” jelas Franklin, Rabu (12/11/2025).
Dalam perkara sebelumnya, Joseph Kambey pernah digugat oleh Noldy Pelenkahu dan Fredy Jhon Rumengan di PN Tondano. “Putusan hakim sangat jelas, menolak seluruh gugatan penggugat,” lanjut Franklin. Putusan tersebut kini ikut dijadikan bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta agar tidak terjadi inkonsistensi penilaian antarlembaga peradilan.
Untuk memperkuat pembelaan, pihak rektor UNIMA menghadirkan ahli dan saksi yang kompeten. Salah satunya Dr. Radian Salman, SH., LLM, pakar hukum tata negara dan penyusun Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.
Selain itu, saksi fakta Dr. James Sumayku serta Dr. Yahya Sulaiman, SH, dari Inspektorat Kemendikti–Saintek turut memberikan keterangan bahwa seluruh proses penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan rektor UNIMA telah berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak ada komplain ataupun keberatan selama proses berlangsung. Bahkan Kementerian tidak menggunakan 35 persen hak suaranya, sehingga kemenangan Dr. Joseph Kambey merupakan hasil dukungan murni,” tegas Franklin.
Dari pihak Kementerian Diktisaintek, anggota tim hukum Ditta Taurina, SH., M.Si dan Stivenly Christian Sumual, SH menyatakan keyakinan yang sama. “Tanpa mendahului putusan majelis hakim, kami tetap optimistis memenangkan perkara ini,” kata Ditta.
Stivenly menambahkan bahwa tuduhan plagiasi yang digaungkan pihak penggugat tidak terbukti. “Dalam seluruh proses pembuktian, baik saksi maupun ahli, tidak ada satu pun yang menunjukkan adanya unsur plagiasi. Jadi, sekali lagi, tuduhan tersebut tidak benar,” ujarnya menegaskan.
Dengan dukungan bukti, saksi, dan putusan sebelumnya, pihak Rektor UNIMA yakin dapat kembali memperoleh keadilan di PTUN Jakarta. (Mrt)

















