SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya buka suara menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah menegaskan bahwa dana sebesar Rp 31,920 miliar yang disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepenuhnya aman, terverifikasi, dan disalurkan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan di grup Facebook Lambe Turah Sulut oleh akun Victor Mikha Pakekong, yang mengutip pernyataan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Dr. Toni Supit, dalam rapat dengar pendapat bersama BPBD Provinsi Sulawesi Utara.
“Terkait hal ini sangat penting dan perlu kami dudukkan pada fakta yang sesungguhnya. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan ditempatkan pada porsi yang tepat,” tegas Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sitaro, Joickson Sagune.
Sagune menjelaskan, hingga saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro belum pernah menggelar rapat resmi bersama pemerintah daerah maupun BPBD.
Rapat pembahasan tersebut sejatinya baru dijadwalkan pada Jumat, 31 Oktober 2025, namun tertunda karena alasan teknis.
“Langkah klarifikasi ini, perlu dilakukan agar publik tidak salah tafsir terhadap isu yang beredar dan mengetahui fakta administratif sebenarnya,” ujarnya.
Kembali dijelaskannya, bahwa BNPB telah mentransfer dana bantuan stimulan perbaikan rumah ke rekening virtual (VA) pada 21 Oktober 2024 dengan total Rp 35.715 miliar untuk 2.066 penerima manfaat. Namun, karena nilai dana yang cukup besar, BNPB Pusat melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 17–18 November 2024 dengan menurunkan tim ke wilayah Tagulandang.
“Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan lapangan secara sampling terhadap 50 rumah penerima bantuan untuk memastikan ketepatan data,” katanya. Setelah tahapan awal, BPK RI Pusat dan Inspektorat BNPB turut melakukan evaluasi lapangan pada 19–20 Februari 2025 di lokasi yang sama. Tak berhenti di situ, pada akhir April 2025, pemerintah Sitaro membawa seluruh data penerima ke BNPB Jakarta untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Olehnya, dari hasil validasi akhir yang diterima awal Mei 2025, BNPB menetapkan 1.950 penerima manfaat dari total 2.066 penerima awal. Sehingga nilai dana yang disetujui mencapai Rp31.920 miliar, sementara selisih Rp3.795 miliar, dikembalikan ke kas negara.
“Dana yang disetujui seluruhnya aman dan terverifikasi. Tidak ada penyimpangan dalam prosesnya,” tegas Sagune.
Pun lanjutnya, proses penyaluran bantuan ini berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024, dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025. Olehnya, Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme disesuaikan dengan aturan pusat, mulai dari verifikasi penerima hingga pencairan dana ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado sebagai bank penyalur resmi yang ditunjuk BNPB RI.
Kemudian dana dicairkan dengan dua skema diantaranya, sistem Reimbursement, yakni penggantian 100 persen bagi rumah yang telah diperbaiki mandiri dan Sistem Termin (bertahap) dengan pembagian 40 persen tahap pertama dan 60 persen tahap kedua. Pun, bantuan diatur dalam komposisi dengan porsi 25 persen untuk upah tenaga kerja yang dapat ditarik tunai, dan 75 persen berupa material bangunan, yang dananya ditransfer langsung ke toko penyedia bahan sesuai juklak dan juknis.
Jadi, setiap proses diawasi langsung oleh BNPB, BPK, dan pemerintah, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan. “Pun, dipastikan seluruh proses administratif dan teknis terkait bantuan stimulan telah melalui tahapan verifikasi berlapis, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (dew)

















