Bitung  

Komisi I DPRD Bitung Dorong Pemkot Bentuk Posko ‘Kohabitasi’

Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Bitung serta tenaga ahli fraksi saat bersua sejumlah awak media, usai mengelar rapat kerja bersama sejumlah SKPD Pemkot Bitung diruang Paripurna DPRD Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Maraknya praktik kohabitasi atau kumpul kebo di Kota Bitung menuai sorotan tajam sejumlah anggota DPRD Kota Bitung.

Pasalnya, praktik tersebut mencuat saat rapat kerja Komisi I DPRD Bitung bersama sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam rangka pembahasan alokasi anggaran guna penyusunan APBD 2026.

Dikesempatan itu, Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Bitung, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Bitung, untuk dapat memperhatikan dan menjadikan prioritas kerja kedepan terkait dengan ‘fenomena’ kohabitasi atau kumpul kebo disejumlah wilayah di Kota Bitung..

“Kami memerlukan data riil jumlah pasangan kumpul kebo yang ada di Bitung. Bukan apa-apa, tapi ini untuk keperluan penyusunan APBD 2026,” ujar Nabsar Badoa selaku Ketua Komisi I DPRD Bitung usai mengelar rapat kerja diruangan Paripurna DPRD Bitung. Rabu (29/10/2025).

Pemkot Bitung kata Nabsar, punya program Nikah Massal yang salah satu tujuannya adalah mengatasi praktik kumpul kebo di masyarakat. Dan guna menyukseskan program dimaksud, tentunya perlu dukungan anggaran via APBD.

“Jadi bagaimana kita mengalokasikan anggaran Nikah Massal kalau tidak didukung dengan data riil. Apalagi sekarang ada kebijakan efisiensi anggaran, otomatis pengalokasian harus benar-benar efisien dan efektif,” tuturnya.

Edwin Podo, salah satu personil Komisi I DPRD Bitung, juga ikut menimpali. Guna memperoleh data jumlah pasangan kumpul kebo, ia menyarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil proaktif turun ke lapangan. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan posko pengaduan.

“Bentuk posko saja di tiap kecamatan untuk keperluan pendataan. Nanti disosialisasikan bahwa ini bagian dari pendataan untuk program Nikah Massal, supaya masyarakat bisa merespons dengan baik,” pintanya.

Dalam praktiknya, Edwin mendorong agar pemerintah kecamatan dan kelurahan dilibatkan dalam pendataan. Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan diminta berkoordinasi dengan dua instansi itu agar proses tersebut berjalan maksimal serta faktual.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Bitung, Denny Salindeho, mengakui pihaknya tidak memiliki data yang diminta Komisi I. Karena itu, ia memastikan akan menindaklanjuti usulan yang disampaikan dalam rapat kerja.(ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *