Sitaro  

APBD Perubahan 26 Miliar Terancam Gagal, Fasilitas Kesehatan Kehabisan Obat dan Oksigen

Caption: Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, saat melakukan konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025) malam, didampingi Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj (kedua kanan), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Novia Tamaka (pertama kanan), dan Kepala Badan Keuangan Sitaro, Rolly Korengkeng (pertama kiri). (Foto: ISTIMEWA)

Editor/Pewarta : Dewi Muntia

SITARO (Gawai.co) – Nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp26 miliar, hingga kini masih menggantung.

Hingga pukul 17.41 WITA, Senin (29/9/2025), Pemerintah Daerah menyatakan belum menerima tanda-tanda serius dari DPRD untuk membahas ataupun menyetujui Ranperda tersebut, bahkan undangan untuk pembahasan pun belum disampaikan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius akan terhambatnya pelaksanaan program-program strategis dan layanan publik mendasar yang telah dirancang dalam dokumen APBD Perubahan. Jika hingga batas akhir, Selasa 30 September 2025 DPRD tidak mengambil sikap, maka Pemda tak punya pilihan selain menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

“Dan kita ketahui bersama, apabila DPRD tidak membahas Ranperda APBD TA 2025 maka pemerintah daerah, sebagaimana aturan yang berlaku, akan menerbitkan peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan APBD TA 2025,” ungkap Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, saat konferensi pers dengan media.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif telah dilakukan sesuai mekanisme. Ranperda telah dikirimkan tepat waktu, namun respons dari legislatif belum tampak.

“Yang pasti kami sudah berusaha sekuat tenaga. Semua prosedur sudah kami lakukan. Kami sudah mengirimkan draf Ranperda, tapi sampai saat ini pihak legislatif belum terlihat adanya tanda-tanda atau indikasi dari pihak DPRD untuk membahas dan menyetujui bersama Ranperda APBD TA 2025,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan tajam, keterlambatan DPRD bukan hanya perkara prosedural, melainkan berisiko langsung terhadap pemenuhan kebutuhan vital masyarakat. Sejumlah pelayanan dasar dipastikan terganggu apabila anggaran ini gagal dieksekusi tepat waktu.

“Tambahan obat untuk Rumah Sakit Tagulandang dan Sawang serta Puskesmas tidak akan tersedia. Makan minum pasien di Rumah Sakit Sawang terancam tak terpenuhi. Bahkan kemungkinan akan terjadi kekurangan oksigen di RS Sawang,” tegas Bupati.

Bukan hanya itu, dana penanganan bencana di berbagai kampung serta biaya hidup pengungsi Pulau Ruang yang masih menghuni Rusunawa Sagrak dan Tangkoko juga berada dalam APBD Perubahan yang kini tertahan. Menurutnya, lebih dari 26 miliar rupiah yang telah dialokasikan untuk kebutuhan rakyat, termasuk gaji PPPK paruh waktu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jasa THR, iuran BPJS guru dan tenaga medis berpotensi tak terserap karena kelambanan di tingkat legislatif.

“Sangat disayangkan anggaran perubahan tahun ini yang keseluruhannya berjumlah Rp26 miliar tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, karena hanya tidak bisa dibahas dan tidak disetujui. Uang yang besar dan manfaatnya untuk masyarakat, tapi tidak bisa dipergunakan dengan baik,” tandasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam terhadap komitmen DPRD Sitaro dalam menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Tidak adanya pembahasan dari DPRD, dinilai sebagai bentuk abai terhadap kepentingan publik.

“Saya sebagai Bupati sangat mengharapkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Marilah kita buang ego masing-masing dan bersatu demi kemajuan daerah, demi Sitaro Masadada, dan terutama demi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ucapnya.

Bupati juga mengingatkan DPRD bahwa mereka adalah representasi rakyat yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik di atas segala bentuk kepentingan politik atau pribadi.

“Sudahlah mengingat yang lalu-lalu, marilah kita fokus bekerja untuk masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, anggota dewan adalah wakil rakyat, dan tunjukkan kinerja bapak-ibu sekalian bahwa bapak-ibu bekerja untuk masyarakat,” katanya.

Waktu hampir habis. Jika esok (hari ini) batas waktu pengesahan tak juga direspons oleh DPRD, maka masyarakat Sitaro akan menjadi pihak yang paling dirugikan: layanan kesehatan terganggu, kebutuhan pengungsi tak terpenuhi, hingga hak-hak pegawai yang tertunda.

Keterlambatan bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tapi bentuk pengabaian nyata terhadap pelayanan publik. DPRD Sitaro dituntut untuk menjawab bukan dengan diam, tapi dengan tindakan nyata.

Pernyataan Ketua DPRD Sitaro

Sementara itu, mengenai keterlambatan tersebut Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, menjelaskan bahwa sejumlah tahapan awal pembahasan APBD Perubahan, seperti Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahap I dan II, sebenarnya sudah disepakati bersama.

“Jadi KUA-PPAS sebenarnya sudah diketuk,” ungkap Janis saat dihubungi via telfon, tadi pagi Selasa (30/9/2025).

Ia pun menambahkan bahwa dirinya secara pribadi sudah menginformasikan kondisi dan situasi kepada anggota DPRD melalui grup WhatsApp.

“Bahkan sejak beberapa hari lalu saya sudah sampaikan bahwa saya sedang sakit dan juga menghadiri undangan dari provinsi. Hari ini pun saya tengah bersiap untuk ke dokter melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Secara mekanisme, jika Ketua DPRD berhalangan hadir karena alasan tertentu, seperti sakit atau tugas luar daerah, maka tugas-tugas persidangan maupun pembahasan dapat dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD. Hal ini sudah diatur dalam tata tertib DPRD dan bersifat kolektif kolegial.  Ia juga menyatakan bahwa tidak ada alasan prosedural untuk menunda pembahasan APBD Perubahan jika unsur pimpinan sudah lengkap.

“Selama unsur pimpinan hadir dan kuorum terpenuhi, maka proses pembahasan bisa jalan. Kami di DPRD tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi anggaran demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua DPRD memiliki keterbatasan dalam hal mengatur kehadiran dan keputusan fraksi.

“Saya tidak bisa memaksa karena saya Ketua DPRD, bukan Ketua Partai. Saya hanya pegang palu dan menjalankan sesuai mekanisme, sebab semuanya ada pimpinan partai. Olehnya saya hanya bisa mengimbau pimpinan dan ketua fraksi untuk hadir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Janis menyampaikan bahwa komunikasi lintas pihak terus berlangsung dan dirinya tetap optimistis bahwa pembahasan APBD Perubahan akan segera menemukan solusi.

“Kami juga mendapat informasi bahwa Pak Wakil Bupati sedang berkomunikasi dengan ketua fraksi maupun pimpinan partai. Saya yakin akan ada jalan keluar. Ini hanya soal komunikasi. Pasti APBD Perubahan akan jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *