Bitung  

KLH Terapkan Sistem Controlled Landfill Penggelohan Sampah, Bagaimana TPA Bitung?

Lokasi TPA Aertembaga dalam upaya pembenahan sanksi dari KLH guna menerapkan sistem Controlled Landfill. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Tak menerapkan sistem controlled landfill pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berikan sanksi administratif enam wilayah Kabupaten/Kota di Sulut.

Diantara enam wilayah Kabupaten/Kota di Sulut, Kota Bitung masuk salah satunya kota yang dikenakan sanksi administrasi dan berpotensi sanksi Pidana pelanggaran lingkungan.

Pasalnya, sanksi tersebut tertuang dalam UU nomor 18 tahun 2008 tenang pengelolaan sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012: tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga kemudian PP nomor 27 tahun 2020 dan Perpres nomor 97 tahun 2017 dan Perpres nomor 83 tahun 2018.

Berdasarkan informasi keenam Kabupaten/Kota, termasuk Kota Bitung oleh KLH memberikan sanksi administrasi dengan tenggang waktu selama 6 bulan, untuk melakukan perbaikan. Jika sanksi ini diabaikan maka Kepala Daerah berpotensi dijerat Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan KLH ke Kota Bitung, dimana pengelolaan sampah di TPA diwilayah Kecamatan Aertembaga, masih menggunakan sistem open dumping atau metode Pembuangan sampah sederhana diatas lahan terbuka.

Dalam aturan dan SOP di KLH terkait pengelolaan sampah di TPA, harus menerapkan metode landfill atau sistem controlled landfill.

Dikesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela saat dikonfirmasi tidak menampik soal sanksi tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya sementara melakukan pengelolaan sampah secara berkala. Tapi, kata Merianti, progres controlled landfill di TPA Aertembaga baru sekitar 15 persen.

“Memang agak lamban karena terkendala anggaran saat ini. Disamping itu, alat berat juga belum lama diperbaiki,” katanya, Kamis (18/9/2025).

Merianti juga menjelaskan, skema controlled landfill yang dijalankan sekarang mendapat pengawasan ketat dari KLH.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan apa yang menjadi sanksi dari KLH,” tandasnya

Bagimana Skema controlled landfill?

skema kerja controlled landfill berupa memadatkan dan menimbun sampah secara berkala dengan tanah, sehingga dapat mengurangi gangguan lingkungan seperti bau dan potensi pencemaran tanah. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *