Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Kabar gembira menyelimuti Universitas Negeri Manado (Unima). Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para dosen akhirnya cair. Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, atas perhatian mereka terhadap kesejahteraan dosen di lingkungan Unima.
Pencairan Tukin ini mendapat sambutan positif dari civitas akademika. Banyak dosen menyampaikan apresiasi secara langsung, termasuk kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Diktisaintek atas komitmen dan kerja kerasnya memastikan pencairan dilakukan tepat waktu.
Wakil Rektor II Unima, Prof. Dr. Donal Matheos Ratu, S.Pd., M.Hum., mengonfirmasi bahwa Tukin untuk Unima telah resmi masuk ke rekening para dosen pada Rabu (10/7/2025).
“Rektor Unima bersama seluruh civitas akademika menyampaikan terima kasih juga kepada Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., selaku Direktur Sumber Daya Ditjen Diktisaintek, atas kontribusinya dalam proses pencairan ini,” tambah Donal.

Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan Secara Nasional
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai mencairkan Tukin bagi dosen ASN di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Satker, PTN BLU nonremunerasi, serta dosen ASN di LLDikti pada Selasa (8/7/2025).
Menteri Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pencairan Tukin merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” tegasnya.
Tata kelola pencairan Tukin dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Beberapa ketentuan penting dari Perpres tersebut mencakup:
– Pembayaran Tukin berlaku surut mulai 1 Januari 2025.
– Pencairan tahap awal mencakup periode Januari–Juni 2025 serta Tukin ke-13.
– Bagi dosen yang belum menyelesaikan proses klaim hingga batas waktu 7 Juli 2025, pencairan akan dilakukan pada tahap berikutnya, yakni awal Agustus 2025.
– Mulai bulan berikutnya, Tukin akan dibayarkan secara rutin setiap bulan, dengan Tukin ke-14 direncanakan dibayarkan bersamaan dengan bulan Desember.
Secara nasional, sebanyak 31.066 dosen ASN tercatat sebagai penerima Tukin ini, mencakup dosen PTN-BLU nonremunerasi, dosen Satker, dan dosen LLDikti.
Dukungan Penuh dan Kolaborasi Antarinstansi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menyebutkan bahwa pemberian Tukin bertujuan untuk:
1. Meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen.
2. Menumbuhkan profesionalisme dan budaya kerja berbasis kinerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dosen.
4. Mendukung reformasi birokrasi dan capaian institusi.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya, Prof. Sri Suning Kusumawardani, menegaskan bahwa Kemdiktisaintek telah menjalin koordinasi erat dengan KemenPAN-RB, Kemenkeu, serta pihak-pihak terkait guna mempercepat implementasi dan penyempurnaan sistem kinerja dosen.
“Diharapkan, kebijakan ini mendorong tercapainya reformasi birokrasi dan peningkatan mutu dosen serta pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Sri Suning.
Kebijakan yang Berpihak pada Dosen
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sivitas akademika. Dengan pencairan Tukin ini, diharapkan semangat para dosen semakin terpacu untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi kemajuan bangsa. (Mrt)

















