Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono, SH., MH., bersama tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat pada Jumat (14/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Unsrat dan pihak ketiga pada LPPM Unsrat dalam rentang waktu 2015–2024. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hartono menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sulut. “Tindakan hukum ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” ujar Hartono.
Penggeledahan berlangsung di dua lokasi utama. Di Kantor Pusat Unsrat, tim kejaksaan menyasar ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, bagian Keuangan, dan bagian Administrasi Persuratan. Sementara di kantor LPPM Unsrat, penggeledahan dilakukan di ruang sekretariat (bagian Tata Usaha), ruang Bendahara/Bagian Keuangan, serta ruang PPLH-SDA Unsrat.

Proses penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga 17.00 WITA ini berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang yang disita meliputi delapan boks kontainer besar dan satu koper berisi dokumen penting. (Mrt)

















