Manado  

Mendagri Berikan Arahan Agar AA-RS cs Memimpin Tidak Otoriter

Walikota dan Wakil Walikota Manado saat ikut pembekalan dari Kemendagri. (Foto ist)

Editor: Jhonli Kaletuang

MANADO (Gawai)- Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang mengikuti Pembekalan Tatap Maya Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Senin (13/9).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri Sekjen Depdagri, para Dirjen Depdagri serta pejabat Depdagri lainnya.

Mendagri menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan tupoksi Kepala Daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dia juga menyampaikan soal aturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang mendasari kerja-kerja Kepala Daerah agar tidak memimpin secara otoriter didaerah.

Arahan lanjutan adalah penjabaran Pidato Bung Karno tentang Pancasila di PPB yang diuraikan Mendagri dalam dengan pelaksanaan pemerintahan termasuk kondisi sosial yang ada ditengah masyarakat.

Sementara soal demokrasi juga diuraikan Mendagri secara panjang lebar mulai soal teori sampai pada penerapannya ditengah masyarakat. Termasuk implementasi demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, orde reformasi hingga saat ini di era otonomi daerah.

Diuraikan lebih lanjut soal Pembagian Urusan Pemerintahan sebagaimana diatur pada UU Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan 30 september 2014.

Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu dilakukan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.

Olehnya, pembekalan ini diharapkan agar menghasilkan Rencana Aksi setiap Kepala Daerah tentang Pengembangan Potensi dan Keunggulan Daerah masing-masing. Rencana Aksi Kepala Daerah ini diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program masing-masing dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program masing-masing akan menjadi bahan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang natinya melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada masing-masing Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dengan metode hybrid/blended learning yaitu penggabungan antara pembelajaran tatap maya dan tatap muka. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *