Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Oknum kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) inisial AB alias Abdul, resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pencatutan nama jaksa dalam modus pemerasan uang puluhan juta rupiah kepada sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Bolmong.
Diketahui, tersangka AB, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, yang dipimpin oleh Kasi Intel Julian Charles Rotinsulu SH, pada Jumat 20 Desember 2024, Pukul 20:00 WITA.
Begitupun, setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan, tersangka AB yang diketahui selaku Kadis PMD Bolmong ini langsung mengakui seluruh perbuatannya serta menceritakan modus operandinya saat melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala desa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB resmi ditahan oleh Kejari Kotamobagu, Sabtu 21 Desember 2024. Dengan menggunakan rompi berwarna pink dan topi putih. Terpantau, AB langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan dan dibawah ke rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Edwin Agustian Khahar SH, MH, dalam konferensi Pers menyampaikan, bilamana tersangka AB dalam melakukan praktek pemerasan tersebut, bersangkutan menggunakan dua HP untuk meyakinkan oknum sangadi dengan iming-iming akan dijamin dalam sebuah masalah dan uang yang diminta nya itu, guna keperluan yang nantinya diberikan kepada oknum jaksa.
Lanjut Kejari menjelaskan, bersangkutan juga dalam menggunakan Hp, dimana satu hp terdapat dua akun WhatsApp, dan satu hp ia gunakan untuk berkomunikasi dengan oknum sangadi, sebagai modus penipuan seolah-olah dirinya sudah berkomunikasi dengan jaksa yang ia maksud tersebut, padahal prakteknya itu adalah modus yang dilakukannya untuk meyakinkan oknum sangadi dalam melakukan pemerasan.
“Tersangka AB awalnya membawah oknum sangadi ke salah satu rumah di Kelurahan Mogolaing dimana rumah yang ia maksudkan itu seolah-olah adalah rumah jaksa. dan kemudian akibat tidak ada penghuni alias Rumah Kosong, akhirnya AB merubah lokasi pertemuannya di Alun-Alun Bokihotinimbang Kotamobagu, dan disitulah bersangkutan ditangkap dan langsung diamankan oleh anggota intel kejaksaan beserta barang bukti puluhan juta rupiah uang hasil pemerasan, dan beberapa barang bukti lainnya,” beber Kejari Kotamobagu.
Ditegaskan Kejari, bahwa AB alias Abdul ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. yaitu Barang Bukti yang diamankan, diantaranya sejumlah uang tunai yang terbungkus dalam tas plastik berwarna hitam dengan jumlah Rp. 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan sejumlah uang yang ditemukan di dalam tas laptop milik tersangka AB, sebesar Rp 9.100,000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah)
Selanjutnya Barang Bukti (BB) yang lain, satu buah handphone lphone 13 dan satu buah handphone jenis Samsung note 9, dan sebuah mobil kendaraan yang dipakai tersangka jenis Toyota Rush bernomor polisi DB 1266 D.
Tersangka AB dikenakan pasal 12 huruf (b) atau pasal 12 huruf (e) UU No 31 tahun 99 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)