Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG, (Gawi.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) secara resmi menyetujui dan menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
Rapat yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Bolmong Jumat, 29 November 2024. Dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, didampingi wakil ketua DPRD, Febrianto Tangahu dan Sulhan Manggabarani serta dihadiri segenap anggota DPRD Bolmong.
Turut hadir pula jajaran eksekutif yang dipimpin langsung Bupati,Jusnan Mokoginta bersama segenap tamu dan undangan lainnya. Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka mengatakan, bahwa rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Randperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses lanjutan terhadap tahapan-tahapan pembicaraan sebelumnya.
Dimana proses pembicaraan tingkat II merupakan proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 85 ayat (4) : tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Dalam agenda ini, setiap fraksi memberikan pendapat akhir mereka dan menyatakan kesepakatan untuk menerima kedua rancangan peraturan tersebut. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati.
Dalam pembahasan APBD 2025, pemerintah daerah menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran untuk mendukung program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“APBD 2025 disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Jusnan Calamento Mokoginta.
APBD 2025 juga diharapkan berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian pengeluaran daerah sehingga mampu mendorong stabilitas ekonomi lokal.
RPJPD 2025-2045 disusun sebagai panduan strategis pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan jangka panjang yang berpedoman pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Dalam sambutannya, Penjabat Bupati menyatakan bahwa RPJPD diharapkan menjadi kerangka kerja bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan.
“RPJPD adalah dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi acuan bagi semua kebijakan daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Setelah disetujui DPRD, kedua Ranperda akan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diusulkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang ditutup dengan doa bersama dan harapan agar kedua peraturan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Bolaang Mongondow. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan tujuan pembangunan ini demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Ketua DPRD, Tonny Tumbelaka. (Advertorial)