BOLMONG, (Gawai.co) – Kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 9,1 miliar yang melibatkan PT JRBM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini memasuki fase penyidikan di Polres Kotamobagu.
Proyek pembangunan drainase yang dianggarkan menggunakan dana CSR tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur, melibatkan oknum Sangadi (kepala desa) Bakan, HM alias Has. Pada 25 Oktober 2024, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini telah naik ke tahap lebih lanjut.
“Kasusnya sekarang sudah naik ke penyidikan,” tegasnya belum lama ini, meskipun pertanyaan besar tetap muncul: sejauh mana kejelasan proses hukum dan apakah tindakan tegas akan diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari dugaan kasus korupsi?
Kasus ini terungkap setelah kontraktor berinisial JK melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Sangadi Bakan pada 8 Mei 2024. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar akibat penggelapan dana CSR yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan. Hingga kini, masyarakat Bolmong masih menunggu transparansi dan kejelasan terkait proses hukum yang berjalan.
Polres Kotamobagu telah menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus ini, namun langkah selanjutnya masih dinanti oleh publik, terutama soal kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Pihak berwenang pun diminta untuk mengungkap secara rinci kasus ini, agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Sementara itu, dalam waktu dekat, akan digelar perkara untuk menetapkan status hukum para pelaku. Namun, publik berharap agar proses penyidikan ini tidak terhenti atau mengalami penundaan lebih lama. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan dana CSR yang transparan dan akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menandakan bahwa penyidikan sudah dimulai. SPDP merupakan tahapan penting dalam proses hukum yang menandai dimulainya penyidikan secara resmi dan melibatkan kejaksaan dalam pengawasan jalannya kasus ini.
Masyarakat Bolaang Mongondow kini menanti kepastian hukum yang tidak hanya terkait dengan siapa yang akan bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana proses penyidikan ini bisa mengungkap secara terang benderang segala dugaan penyalahgunaan wewenang yang ada. Jangan biarkan kasus ini mandek, kejelasan adalah hak publik yang harus dipenuhi. (*)