Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Usai ditetapkan tersangka, kini status kasus yang menyeret Walikota Bitung, Maurits Mantiri dinyatakan Daluarsa atau dihentikan oleh Sentra Gakumdu Kota Bitung. Sabtu (23/11/2024).
Hal tersebut, dinyatakan Ketua koodinator Sentra Gakumdu yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian didampingi anggota Sentra Gakumdu, Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bitung, Erly Andika.
“Kasus DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri dinyatakan Daluarsa atau dihentikan,” kata Iten didampingi anggota Sentra Gakumdu saat konferensi pers yang digelar di ruangan Kantor Bawaslu Bitung diwilayah Kecamatan Matuari.
Pemberhentian atau daluarsa terkait dengan kasus yang menjerat Pak Maurits, kata Iten usai ditetapkan tersangka, hingga sampai pada batas waktu penyidikan yakni 14 hari kerja, penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan.
“Keputusan ini keluar setelah sentra Gakkumdu melakukan tahapan pembahasan ketiga dan menyimpulkan kasus yang menyeret Pak Maurits dinyatakan Daluarsa. Sejak kemarin 22 November 2024 telah berakhir,” tandasnya.
Sementara itu, Maurits Mantiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.
Selanjutnya Maurits Mantiri disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025 yang sudah beberapa kali diperbaharui. (*/ayw)