Terdaftar Bakal Calon Kepala Daerah, Yusra Alhabsy Belum Selesaikan Proses Pergantian Anggota Legislatif

Ilustrasi

BOLMONG (Gawai.co) – Tahapan penetapan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sesuai jadwal pada 22 September 2024.

Meski tinggal menghitung hari, salah satu pasangan bakal calon bupati yakni Yusra Alhabsy, yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terinformasi belum mengajukan surat pergantian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui, pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 14 Ferbuary 2024 lalu, Yusra Alhabsy terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2024-2029. Dan saat ini terdaftar sebagai bakal calon Bupati Bolmong.

Berdasarkan penuturan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, pihaknya belum menerima surat resmi dari PKB terkait pergantian Yusra Alhabsy. “Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsy,” ujar Niklas Silangen kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen. (Foto: Istimewa)

Hal ini menjadi perhatian publik. Sebab, proses pergantian anggota DPRD merupakan tahapan penting dalam menjaga keberlanjutan representasi rakyat di parlemen. Namun, tanpa adanya surat resmi dari partai pengusung, proses pergantian belum dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Surat dari partai pengusung adalah dasar utama bagi kami untuk memulai proses pergantian, sehingga hingga saat ini kami belum bisa melangkah lebih jauh,” tambah Silangen.

Meskipun demikian, proses pergantian anggota DPRD tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan partai. PKB diharapkan segera mengirimkan surat resmi jika memang telah ada keputusan terkait pergantian tersebut.

Niklas Silangen menegaskan bahwa Sekretariat DPRD siap memfasilitasi setiap tahapan pergantian jika surat resmi dari PKB sudah diterima. “Kami menunggu arahan lebih lanjut dari PKB. Jika suratnya sudah kami terima, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, publik dan pengamat politik di Sulut masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait posisi Yusra Alhabsy di DPRD dan kejelasan pergantian dirinya dari kursi parlemen. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *