Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolaang Mongonw Utara (Bolmut), Awaludin Manangin, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Bolmut.
TPP yang biasanya dibayarkan paling cepat setiap tanggal 5, mengalami keterlambatan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melakukan pencairan untuk bulan Juni.
“Keterlambatan ini disebabkan oleh adanya kekeliruan penginputan nilai TPP berdasarkan kriteria yang ditetapkan,” kata Kepala BPKAD Awaludin Manangin, Sabtu (3/8/2024) tadi.
Sebagaimana diketahui, kriteria TPP terdiri dari beban kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
“Kekeliruan terjadi saat penginputan oleh OPD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) APBD induk, karena terdapat jumlah anggaran yang kurang pada satu kriteria dan lebih di kriteria lain,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, menurut Awaludin, dilakukanlah pergeseran anggaran guna menggenapi kriteria yang anggarannya kurang dengan mengurangi pada kriteria yang anggarannya lebih.
“Tahapan pergeseran telah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup), sekaligus penjabaran APBD 2024 dan rancangan Perbup. Hal ini, telah dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara,” tuturnya.
Awaludin menyebutkan target minggu depan pergeseran anggaran sudah dapat di-posting di SIPD, bersamaan dengan pergeseran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan.
“Terkait dengan TPP, Sekda tetap akan mengacu pada ketentuan Perbup, yaitu dibayarkan kepada penjabat, Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh),” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, seluruh ASN di Bolmut dapat memahami alasan di balik keterlambatan pembayaran TPP dan tetap sabar menunggu proses penyesuaian anggaran yang sedang dilakukan oleh pihak BPKAD Bolmut. (rp)