Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri Bitung seriusi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023.
Buktinya pada Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 11:30 jajaran Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot Bitung.
Saat pelaksanaan penggeledahan di Kantor BKAD Pemkot Bitung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn SH MH.
Mantan Penyidik KPK RI itu, melalui rilis resmi yang dikirimkan di salah satu group WhatsApp, menyampaikan tindakan hukum penggeledahan ini dilakukan, guna proses penyidikan ketahap selanjutnya.
“Penggeledahan ini, merupakan upaya tindakan hukum untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan belanja dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung,” kata Kajari Bitung. Kamis (25/7/2024)
Hingga berita ini dipublish, team Kejaksaan yang dipimpin Kajari Bitung, Dr Yadyn SH MH di Kantor BKAD Pemkot Bitung, masih melakukan penggeledahan, hingga pukul 18:34 wita.
Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Tindak Pidak Korupsi pada Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023 tahapannya dari tahap penyelidikan menjadi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P. 1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024.
Sebelum tahapannya ditingkatkan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang yang terserang, pengumpulan sejumlah data dan dokumen serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi. (ayw)