Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Efek domino hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bermuara pada wacana pemangkasan Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kota Bitung.
Pasalnya RDPU sejumlah Aparatus Sipil Negara (ASN) yang mengatasnamakan Soladaritas ASN Bitung menuntut hak, yang digelar di ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Dimana dalam delapan poin tuntutan Soladaritas ASN Bitung menuntut hak, diantaranya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terbantahkan setelah penjelasan detail tentang regulasi yang dijelaskan Inspektur Daerah Kota Bitung, Febri Sambode di penghujung pelaksanaan RDPU.
Menurut Febri, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan keuangan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
“Dalam pasal 58 ayat 1 menerangkan bahwa, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan jumlah belanja, kata Sambode tidak seimbang sehingga Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mengalami defisit.
“Yang tata anggaran itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Harusnya, kalau teliti dan cermat APBD dan jumlah belanja seimbang,” katanya.
Ia menyarankan, Pemerintah dan DPRD duduk bersama untuk mengkaji kembali Peraturan Walikota (Perwa) soal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau perlu dihilangkan saja TPP ASN. Agar supaya apa yang menjadi tuntutan ASN hari ini bisa direalisasikan,” katanya.
Penjelasan Inspektur Daerah Kota Bitung, itupun tak hanya berpotensi pada ribuan ASN lainnya, bahkan berdampak pada pemotongan Perjadin Anggota DPRD Kota Bitung.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung Erwin Wurangian usai memimpin RDPU, mengusulkan jangan hanya TPP ASN yang dihilangkan, tetapi Perjadin Anggota DPRD pun jika memungkinkan bisa digeser.
“Kalau teman-teman anggota DPRD lain sepakat, memungkinkan untuk digeser,” bebernya.
Sementara itu, Muzaqir Polo Boven selaku pemerhati Kota Bitung, dalam keterangannya menantang kepada 30 Anggota DPRD Kota Bitung berani bertindak kesatria.
“Secara pribadi saya mengusulkan, sisa anggaran Perjadin anggota DPRD, untuk digeser membantu mengatasi permasalahan ASN yang sedang bergulir saat ini. Karena penjelasan Inspektur Daerah Kota Bitung, sudah terang benderang, bahwa pemerintah mengalami defisit setiap bulannya sebesar 3 miliar,” kata Boven.
Jangan hanya disaat RDPU, kata Boven para wakil rakyat ini berapi-api memperjuangkan hak ASN ditengah sumber PAD Bitung jongkok.
“Mari kita lihat, apakah para wakil rakyat ini berani ato tidak memotong Perjadin mereka. Kalau tidak berani, berarti mereka hanya lip service,” pungkasnya serambi menutup telepon saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, dari data yang didapatkan dari Sekretariat DPRD Kota Bitung, khusus untuk Perjalanan Dinas (Perjadin) 30 anggota DPRD tertata di APBD 2024 sebesar Rp 13 miliar lebih. Dan hingga akhir Mei 2024, masih tersisa anggaran perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar yang belum terpakai. (ayw)