Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Buntut panjang perdebatan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Inspektorat Kota Bitung beberkan hasil kajian dan pengawasan terkait dengan regulasi yang sedang bergulir di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung. Kamis (20/6/2024).
Pasalnya, RDPU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut aksi demo sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatasnamakan ASN Bitung menuntut hak, yang digelar pada pekan lalu.
Adapun tuntutan ASN Bitung menuntut hak, terdapat delapan poin tuntutan salah satu diantaranya terkait dengan pembayaran gaji 13 dan 14 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian didampingi Ketua Komisi III, Ramlan Ifran serta dihadiri anggota Komisi I, II dan III, yang berlangsung diruangan Paripurna DPRD Kota Bitung.
Turut hadir dalam pelaksanaan RDPU tersebut, dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno didampingi Inspektur Daerah Kota Bitung, Febri Sambode.
Selain itu pula dihadiri Asisten I dan II Pemkot Bitung serta Kadis Kesehatan dan Kadis Pendidikan Kota Bitung serta perwakilan Soladaritas ASN Bitung menuntut hak.
Dikesempatan itu, Inspektur Daerah Kota Bitung memaparkan regulasi dan peraturan tentang tatacara pembayaran atas tuntutan dari Soladaritas ASN Bitung menuntut hak.
Menurutnya, sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam pasal 58 ayat 1 menerangkan bahwa, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Sambode pembayaran TPP dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan TPP tersebut merupakan kewenangan Walikota atas persetujuan Lembaga DPRD Kota Bitung.
“Jika kita melihat kemampuan keuangan daerah, khususnya Kota Bitung dan atas dasar penilaian APIP, jika TPP dihilangkan maka keuangan daerah Pemkot Bitung, dapat menutup kekurangan anggaran setiap bulannya sebesar 3 miliar,” bebernya.
Bahkan, kata Inspektur Daerah Kota Bitung dirinya siap, jika TPP’nya dihilangkan jika untuk kepentingan keuangan dan kebutuhan belanja daerah.
“Saya pribadi siap jika memang TPP di tiadakan. Karena memang saat ini kondisi keuangan daerah Kota Bitung sedang tidak stabil,” tandasnya. (ayw)