Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, melalui Juru Bicara (Jubir) Albert Sergius Palengkahu, menanggapi aksi Demo yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di depan Kantor Walikota Bitung, sarat akan pesan Politik.
Pasalnya, kata Albert sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) 14 tahun 2024, pasal 2 ayat 1 tentang pembayaran gaji 13, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
“Di ayat dua jelas tertulis bahwa gaji tiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji tiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Apalagi pemerintah Kota Bitung sudah mengantongi rekaman persiapan persiapan dari para demonstran, mulai dari kediaman politikus hingga dukungan dari salah satu organisasi relawan yang menginginkan pergantian Walikota,” bebernya melalui rilis resmi yang diterbitkan pada Kamis 13 Juni 2024.
Selain itu, kata Albert tentang pembayaran gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Bitung sendiri saat ini sementara di persiapkan karena seperti yang diketahui memang saat ini Pemerintah kota sedang mengalami keterbatasan anggaran sehingga ada hal-hal yang harus diputuskan berdasarkan skala prioritas.
“Salah satunya terkait nasib atau masa depan seluruh masyarakat kota bitung yaitu dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung yang sudah harus segera di realisasikan sesuai dengan surat edaran Mendagri tentang pendanaan kegiatan pilkada 2024 yang notabene adalah kepentingan negara khususnya masyarakat kota Bitung,” katanya.
Hal tersebut ditegaskan dalam. surat edaran Mendagri, kata Albert yang menyebutkan jika dana hibah ini harus diserahkan ke penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu 5 bulan sebelum hari Pelaksanaan Pemilu tanggal 27 November 2024.
“Dimana anggaran yang terserap pada penyelenggaraan Pilkada 2024 di Bitung itu sebesar 48 Miliar untuk tahun 2024 ini dan sudah dicairkan dalam 4 tahapan seperti Tanggal 20 Mei 2024 dicairkan kepada KPU sebesar 6 Milyar, Tanggal 22 Mei 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar 2 Milyar, Tanggal 11 Juni 2024 dicairkan kepada KPU sebesar Rp.26.750.000.000, Tanggal 12 Juni 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar Rp.11.250.000.000,” katanya.
Bahkan kata Albert, teman-teman yang berdemo saat ini mereka sebenarnya tahu bahwa kita ASN ini sudah menyatakan sumpah dan janji ASN dimana ada kalimat yang berbunyi “Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan dan seterusnya.
“Yang kami heran seharusnya sebagai ASN yang baik teman-teman ini kan harus fokus dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan pastinya mereka susah untuk mencari waktu rapat-rapat dalam rangka mempersiapkan kegiatan ini, tapi kita lihat ternyata mereka bisa mungkin teman-teman media bisa cek langsung ke KPD masing-masing bagaimana kinerja dari teman-teman tersebut,” imbuhnya.
Kami pun menilai, kata Jubir Pemkot Bitung, aksi demo ini sebenarnya ini terjadi hanya karena ketidakpahaman akan mekanisme yang ada sehingga mereka mudah termakan dengan hasutan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mereka saja.
“Namun ada sebagain ASN yang tidak memahami jika Gaji 13 itu memang anggarannya bersumber dari APBD bukan APBN. Dengan kata lain Gaji 13 ini bukanlah dana Transfer pemerintah pusat namun diambil dari APBD kota Bitung,” tandasnya.
Terkait sanksi, kata Jubir Pemkot Bitung, sudah pasti dan akan diberikan, kami sudah memegang nama-nama dan bukti visual, nantinya kami akan menyampaikan melalui para kepala OPD masing-masing
“Sesuai PP No 53 yang sudah diperbaharui dengan PP no 94 2021 pasal 3 huruf c,f dan pasal 8 itu sudah sangat jelas.Dan sebagai informasi bahwa pembayaran gaji 13 tersebut paling lambat dalam bulan Juni ini karena kemarin kita sudah selesai membayar dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024,” pungkasnya. (*/ayw)