Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Polres Bitung seriusi praktik BBM Subsidi ilegal yang makin menjamur di Kota Bitung.
Buktinya pada beberapa pekan lalu, Polres Bitung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil tangki BBM Subsidi serta penyegelan gudang yang diduga menjadi penampungan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat konferensi pers yang digelar di lobby Mako Polres Bitung pada Selasa 28 Mei 2024 sore.
Menurut Kapolres Bitung, berdasarkan laporan masyarakat, terkait dengan adanya penimbunan BBM Subsidi jenis Solar yang ditengarai ilegal, oleh Sat Reskrim Polres Bitung langsung menindaklanjutinya.
“Personil Sat Reskrim langsung mendatangi tempat yang dilaporkan dan ternyata benar. Ada sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari yang di jadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi. Kami mendapati pengelola gudang tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan, sehingga bisa dipastikan praktik di situ ilegal,” kata Kapolres Bitung, didampingi sejumlah Perwira. Selasa (28/5/2024).
Adapun pemilik gudang tersebut dimiliki oleh PT Cahaya Putri Julita, kata Kapolres dengan total BBM Subsidi yang diduga ilegal sebanyak 17 ribu liter yang telah ditampung dan rencananya akan dijual dengan harga BBM Produksi.
“Jadi mereka mendapatkan BBM itu dari ngetap di SPBU yang juga terindikasi bermasalah. Tangki mobil yang ngetap sudah dimodifikasi menjadi lebih besar, sehingga bisa mengangkut BBM dengan jumlah yang lebih banyak. BBM itu lalu ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” papar Kapolres.
Dari penggerebekan ini Polres Bitung mengamankan sejumlah barang bukti. Selain dua unit mobil tangki, ada juga alat hisap yang dipakai untuk menampung BBM. Barang bukti dimaksud hingga saat ini masih berada di Markas Polres Bitung, sedangkan gudang yang digerebek diberi garis polisi.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, BBM ini akan dijual kembali ke nelayan dengan harga di atas pembelian. Mereka membeli dengan harga Rp7.800, dan menjual kembali di atas itu,” bebernya.
Kapolres kemudian menyentil soal penetapan tersangka. Ia menyebut proses itu masih menunggu pemeriksaan ahli guna memperkuat penyidikan. Ahli yang akan diperiksa berasal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas, sehingga kompetensinya tak perlu diragukan.
“Kami sudah menyurat ke BPH Migas di Jakarta, dan nantinya mereka yang akan menentukan siap ahlinya. Kalau sudah oke kami akan ke sana dan melakukan pemeriksaan di sana,” katanya.
Kapolres mengakui pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Pihak dimaksud berinisial JF alias Jemmy, yang statusnya adalah Direktur PT Cahaya Putri Jelita. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga bernasib sama.
“Dan sesuai konstruksi hukumnya, tersangka nanti terancam dipenjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Kapolres Bitung. (ayw)