Pewarta : Charles Talumingan
Editor : Martsindi Rasuh
Manado,(Gawai.co) — Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memusnahkan Minuman keras (Miras) ilegal jenis captikus atau miras tradisional Sulawesi Utara, dan barang-barang ilegal lainnya berupa Skin care, dan ayam phlilipin.
“Pemusnahan kami awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan,” ujar Asintel Kolonel Jacobus mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama (Laksma) Noldy Tangka, di Mako Lantamal Manado, Rabu (3/4/2024).
Jacobus mengatakan tindakan pemusnahan itu merupakan upaya Lantamal VIII, untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini juga sekaligus untuk membina masyarakat mengingat besarnya dampak negatif dari penggunaan Miras dan barang ilegal lainny.a,” kata dia
Dia juga menegaskan bahwa Lantamal VIII Manado, akan terus menyasar peredaran Miras dan barang ilegal lainnya di setiap pelabuhan dan di wilayah perairan.
“Kami akan menindak secara cepat setiap informasi yang didapat dalam mengamankan setiap pelanggaran, baik itu di pelabuhan maupun di tengah laut,” tandasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan Mieas dan barang ilegal, wakil ketua pengadilan manado Munsen Bona Pakpahan, Kepala KSOP Manado, Agus Ginting, Kepala BKSDA Jacub Ambagau, Kepala BPOM Jonny Dera, dan para pejabat Lantamal VIII, Leckol Dicky Ticoalu, DanPomal Leckol Kusnady, Kadispen Leckol Rudy. (cha)