BITUNG (Gawai.co) – Wujudkan komitmen Pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), menetapkan tiga daerah di Sulawesi Utara (Sulut) untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Penetapan PPKM Level IV, sesuai dengan hasil rapat KPC PEN, yang dipimpin langsung oleh Airlangga Hartarto pada Sabtu 24 Juli 2021, dengan penetapan dimulai pada tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, di ketiga daerah di Sulut termasuk, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, dr Pitter Lumingkewas, saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melalukan persiapan dan koordinasi terkait dengan langka-langkahnya, termasuk persiapan Surat Edaran Walikota tentang penerapan PPKM Level IV di Kota Bitung.
“PPKM level IV jauh lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro yang telah kita jalankan. Sayangnya, pelaksanaan PPKM Mikro tidak direspon baik oleh masyarakat hingga kita diwajibkan menerapkan PPKM level IV,” kata Pitter, Minggu (25/07/2021).
Plt Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, berharap kiranya semua pihak untuk dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi PPKM Level IV, dimana penerapannya sangat ketat dan sudah diberangi dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Yang paling mencolok di PPKM level IV adalah tidak ada kegiatan keagamaan, tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan dan tidak bole ada orang berkumpul lebih dari 3 orang,” bebernya.
Sementara itu, PPKM level IV artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. (***)