Bitung  

Misteri Tenggelamnya Kapal LCT Bora V Satu-Persatu Mulai Terungkap

Konferensi Pers yang digelar oleh Ditpolairud Polda Sulut pada beberapa waktu lalu di Mako Polairud diwilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang dihadiri oleh jajaran KSOP Kelas I Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Teka-teki tenggelamnya Kapal LCT Bora V di perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), mulai terungkap ke permukaan. Sabtu (3/2/2024).

Pasalnya, hasil penelusuran sejumlah awak media, terungkap Surat Perjanjian Angkutan Laut antara pihak pertama, selaku Pemilik Kapal LCT Bora V dengan inisial RS alias Reymon dengan pihak kedua, selaku penyewa ruang kapal berinisial GM alias Glen.

Adapun Surat Perjanjian Angkutan Laut dengan Nomor: 004/SPAL/BTG/I/2024, untuk menyewa Kapal LCT Bora V, mengangkut berbagai material PLN dengan tujuan bongkar di Pelabuhan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Sedangkan Surat Perjanjian Angkutan Laut, ditandatangi oleh pihak Pertama dan pihak Kedua, tertanggal 14 Januari 2024 dengan jumlah biaya sekitar Rp 190.000.000,-.

Dan didalam surat itu dicantumkan material muatan Kapal LCT Bora V, berupa 4 unit mobil tronton dengan muatan genset, 4 unit truk Hino dengan muatan asesoris dan 1 unit alat berat jenis Crane.

Kuat dugaan Surat Perjanjian Angkutan Laut yang telah ditandatangi oleh pihak Pertama dan pihak Kedua, menjadi dasar acuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bitung menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Meski dalam penerbitan SPB oleh KSOP Kelas I Kota Bitung, tujuan pelabuhan Kapal LCT Bora V adalah pelabuhan Manado dari pelabuhan Samudera Bitung dan pelabuhan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai tujuan Kapal LCT Bora V.

Tapi sangat disayangkan, upaya mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait dengan fakta tenggelamnya Kapal LCT Bora V, termasuk siapa pemilik dan penyewa kapal serta manifest berbeda dengan crew list, masih misterius!

Bahkan pihak-pihak yang berkompeten dalam memberikan keterangan, atas tenggelamnya Kapal LCT Bora V serta belum ditemukannya sejumlah penumpang dan awak Kapal LCT Bora V, memilih bungkam.

Melansir dari laman media beritamando.com dengan judul artikel; https://beritamanado.com/terungkap-siapa-penyewa-kapal-lct-bora-v-pemerhati-desak-usut-tuntas/,. Terbit tanggal 02 Januari 2024.

Ketua Serikat Awak Kapal Sulawesi Utara (Sulut), Arnon Hiborang mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kecelakaan kapal LCT Bora V dan tidak hanya berhenti di penetapan tersangka terhadap nahkoda.

Menurutnya, tiga komponen yang wajib dimintai tanggungjawab di setiap kecalakaan laut adalah instansi terkait, dalam hal ini KSOP Kelas II Kota Bitung, pemilik/agen kapal dan nahkoda kapal.

“Saat ini penyidik Dit Polairud Polda Sulut sudah memulai proses hukum dengan menetapkan tersangkan nahkoda kapal LCT Bora V, kami minta proses hukum tetap berlanjut ke pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga tuntas,” kata Arnon, Jumat (2/2/2024).

Arnon berharap, kasus kapal LCT Bora V tidak hanya menjadikan nahkoda sebagai tumbal dari kelalaian KSOP dan pemilik/agen kapal. Karena menurutnya, nahkoda hanya menjalankan perintah menjalankan kapal ke pelabuhan yang diperintahkan.

“Kecelakaan kapal LCT Bora V ini haris dijadikan bahan evaluasi bersama sehingag harus diusut tuntas agar publik tahu siapa yang lalai dan tidak menjadikan nahkoda sebagai tumbal,” katanya.

(*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *