Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Polemik pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dilingkungan Perusahan Daerah (Perumda) Bangun Bitung, kian menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Sabtu (23/12/2023).
Pasalnya, dikabarkan crew KM Tude, yang dikelolah oleh Perumda Bangun Bitung, hingga pada Tanggal 24 Desember 2023, belum juga mendapat THR, yang sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi.
Menurut salah satu Crew yang enggan menyebutkan nama, mengatakan 14 crew KM Tude, hingga saat ini belum mendapatkan hak THR.
“Hingga saat ini, tidak ada konfirmasi dari managemen terkait dengan THR. Namun para pegawai dilingkup Perumda Bangun Bitung, selain crew KM Tude, telah menerima THR walaupun hanya dibayar setengah,” bebernya saat bersua dengan awak media. Minggu (24/12/2023).
Dirinya pun, sangat menyesali kebijakan yang dilakukan pihak management Perumda Bangun Bitung, yang telah sengaja melakukan diskriminasi dalam hal penyaluran THR.
“Kami sangat menyesal langka yang dilakukan pihak management! Harusnya THR ini diberlakukan sama dengan pegawai-pegawai lainnya,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Perumda Bangun Bitung, Hendra Tawas saat di konfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0811 4667 XXX, terkirim, namun sayang hingga berita ini diberitakan tak menanggapi.
Sementara, mengaju pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor; 36/2021 tentang pengupahan serta Surat Edaran M//HK.0400/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari, sebelum hari raya dan harus dipenuhi serta tidak boleh di cicil.
Selain itu berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. (ayw)