Khouni Lomban Rawung saat tiba di Kantor Kejari Bitung ditemani oleh salah satu ajudannya. (ist)
Editor: Tim Gawai
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengelolaan Anggaran Rutin dan Modal di Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Tahun Anggaran 2019.
Dalam dugaan kasus Tipikor tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, telah menetapkan satu orang tersangka, selaku Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, AGT alias Andri.
Kali ini, Selasa 02 Februari 2021 oleh Kejari Bitung, kembali memanggil dua orang saksi dari sejumlah daftar saksi yang terkait dalam dugaan kasus Tripikor tersebut.
Terpantau oleh sejumlah wartawan, Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung dengan menggunakan kemeja putih berlengan panjang dan celana panjang hitam datang memenuhi panggilan pemeriksaan kali kedua oleh Kejari Bitung tiba sekitar pukul 11:15 Wita.
Khouni datang menghadiri panggilan Kejari ditemani oleh ajudannya dengan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna Dark Silver dengan nomor Polisi DB 1059 CG.
Terlihat buru-buru, Khouni langsung menuju Ruangan Kaur Perlengkapan, tanpa menggubris sapaan dari sejumlah awak media. “Selamat Siang Ibu Walikota,” sapa salah satu awak media kepadanya.
Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son saat ditemui oleh sejumlah wartawan dilobi kantor Kejari membenarkan akan perihal pemanggilan atas kedua orang saksi.
“Ya hari ini jadwal pemeriksaan saksi yakni Istri dari Walikota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung bersama dengan Pingkan Palendeng,” ujar Kejari Bitung Selasa (2/3).
Dirinya menambahkan kedua saksi tersebut yang tak lain adalah Tante dan Ponakan.
“Keduanya sementara menjalani meriksaan oleh kasi intel,” tutupnya.
(Tim Gawai)