Editor/Pewarta: Rendi Pontoh
BOLMUT (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut.
Salah satu dari kedua tersangka adalah mantan Sekretaris DPRD Bolmut yang diidentifikasi dengan inisial MD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati, mengonfirmasi ini kepada media. Selasa, (14/11/2023).
Yasser menyatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor ini adalah MD, mantan Sekretaris DPRD Bolmut, dan FA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Kedua tersangka terjerat dalam kasus Tipikor terkait dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut selama tahun anggaran 2020/2021.
Kejaksaan menyatakan bahwa mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.
Sementara itu, sebagai pasal subsidair, mereka disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yasser juga menyampaikan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kasus Tipikor ini mencapai Rp. 500.000.000. Kejaksaan Bolmut akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Bolmut menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas di sektor pemerintahan.
Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan upaya pihak berwajib dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah,” Tegasnya. (Rnd)