Sekretaris Kota Bitung Audi Pangemanan dan background foto situasi PETI yang berada ditengah-tengah pemukiman warga. (Doc Foto Gawai.co) |
Editor: Tim Gawai
BITUNG (Gawai.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, mulai menyeriusi upaya penindakan terkait dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu. Hal ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekot) Bitung Audi Pangemanan saat dihubungi melalui via telepon oleh wartawan Gawai.co, Jumat (5/3).
Pangemanan menyampaikan upaya tersebut guna meminimalisir terjadi pelanggaran dimana diketahui setiap harinya terus terjadi penambahan penambang yang berbondong-bodong mendatangi wilayah tersebut.
“Sosialisasi serta pendekatan persuasif terus dilakukan saat ini. Seperti diketahui bersama aktivitas tersebut merupakan kegiatan ilegal karena belum mengantongi izin! secara aturannya dilarang,” tegas Pangemanan.
Hal tersebut menurut Pangemanan pihaknya tak bisa langsung menindaknya, namun bukan berarti Pemkot Bitung tidak upaya pencegahan.
“Koordinasi bersama unsur forkopimda terus dilakukan serta pemantauan langsung di lapangan dan sosialisasi terkait dampak yang bakal terjadi dengan pendekatan persuasif,” terangnya.
Upaya pendekatan persuasif dan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Pemkot Bitung apakah ada batasan waktu?
“Untuk batasan waktunya tidak ada! Penindakannya bisa saja hari ini, besok atau minggu depan,” sebutnya.
Seraya menambahkan, Pemkot Bitung masih terus melakukan sosialisasi kepada warga dan penambang dan terus mengumpulkan data.
Beredar informasi masyarakat yang bermukim di wilayah PETI saat ini sedang melakukan proses perizinan dan akan mendirikan koperasi sebagai salah satu upaya untuk mendorong wilayahnya menjadi wilayah pertambangan rakyat.
“Sangat bagus dan baik akan rencananya, sebagai pemerintah kami akan mendorong akan hal tersebut. Namun dalam hal perizinan sudah tidak masuk diranah kami, karena itu tugas dari kementerian,” pungkasnya. (Tim Gawai)