Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Rencana pemindahan pemukiman atau Resettlement, warga Lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, masih terus berpolimik dikalangan masyarakat. Jumat (20/10/2023).
Terpantau awak media, hampir diujung pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan atau sering disebut komplek Tinerungan, terpajang baliho ukuran 3×2 m, yang bertuliskan; ‘Masyarakat Pinasungkulan Lingkungan II, Menolak Pemindahan Kampung Tanpa Musyawarah’.
Padahal diketahui, proses Resettlement warga Tinerungan (Lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan.red) sudah bergulir sejak bulan Juni 2022 dan hingga kini, belum juga terealisasi.
Bahkan kata salah satu warga Tinerungan, saat ditemui awak media, mengatakan pihak Perusahaan (PT Maeres Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN). red) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, telah melakukan beberapa kali pertemuan bersama masyarakat, belum juga mendapatkan kata sepakat.
“Kami belum mendapat informasi jelas, terkait dengan proses pemindahan ini, baik tempat dan mekanismenya hingga harga yang akan dinilai terhadap bangunan rumah maupun halaman pekarangan kami,” ucap warga yang enggan namanya diberitakan. Rabu (18/10/2023).
Meskipun katanya, sudah ada beberapa warga yang telah menjual dan meminta DP, secara langsung ke Perusahaan, namun masih banyak warga juga yang belum mengiyakan nilai nominal yang dihitung oleh Tim Appraisal.
“Nilai nominal yang dihitung oleh Tim Appraisal yang tidak rasional. Coba dipikir bangunan ukuran 4×6 m dan ukuran lahan 5×8 m sudah lengkap dengan keramik listrik aliran air dan sebagainya, hanya dihitung senilai seratus lima puluhan juta?” tanya warga saat berpapasan dengan sejumlah awak media.
Dirinya pun menjelaskan, “Nilai tanah dan bangunan yang baru dibangun ini, sudah mengeluarkan uang kurang lebih tiga ratusan juta rupiah! Dan perusahaan hanya menilai seperti itu? Untuk itu, kami berharap harus ada pertemuan khusus membahas hal ini dan harapan besar kami pembahasan itu di lakukan di tempat kami serta dihadiri para pihak yang dapat mengambil keputusan, agar supaya kami secepatnya mendapatkan kepastian,” katanya.
Menurutnya, sejak tahun yang lalu (Juni 2022. red) proses Resettlement ini belum mendapatkan kesepakatan ataupun melakukan musyawarah pasca tindak-lanjut Tim Appraisal.
“Pada intinya, kami warga Tinerungan, (Lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan. red) bersedia untuk di relokasi, namun dengan mekanisme pemindahan yang telah diatur baik serta penilaian bangunan dan lahan kami, mengikuti harga yang kami tentukan atau harga yang di sepakati bersama, bukan harga yang dihitung oleh pihak perusahaan dan pemerintah,” tegasnya.
Terpisah, pihak PT MSM/TTN, melalui Superintendent Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor, saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan untuk proses relokasi sudah berjalan sejak awal dan proses tersebut dilakukan melalui Team Relokasi Pemkot Bitung.
“Untuk sosialisasi sudah berjalan dari awal oleh Team Relokasi Pemkot Bitung, mulai dari tahap pengukuran dan appraisal. Sedangkan penilaian harga, berangkat dari hasil appraisal dan di negosiasikan serta team juga tetap terus melakukan sosialisasi dan negosiasi secara door to door,” pungkasnya. (ayw)