Editor : Frans Kasumbala
Pewarta : Reynaldi Tulong
SITARO (Gawai.co) – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Kejadian ini menyoroti keberhasilan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi yang diterapkan PSDKP dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia.
Penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap KIA tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 Oktober 2023, ketika Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15 berhasil menghentikan KIA Filipina yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi.
Ini adalah buah dari kerja keras tim yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal PSDKP dan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 yang beroperasi di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna,
“Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan.” kata Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto.
Dia juga menyoroti pentingnya teknologi pengawasan dalam pengungkapan kasus seperti ini, yang melibatkan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PDKP Tahuna memanfaatkan citra satelit dan sistem pengawasan terpadu untuk mendeteksi KIA berbendera Filipina yang melakukan aktivitas ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716. Setelah validasi oleh pesawat Airborne Surveillance Ditjen PSDKP, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 segera melakukan intercept.
“Setelah pemeriksaan, KIA FB SL ditemukan membawa muatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering, dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina,” ungkap Bayu.
Operasi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan dan kapal ini disangkakan dengan dugaan pelanggaran pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang-undang tersebut. PSDKP Tahuna menekankan komitmen KKP dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan menindak tegas praktik perikanan ilegal.
Kapal Ikan Asing tersebut tiba di Pangkalan PSDKP Tahuna pada tanggal 15 Oktober 2023 untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15 untuk segera diproses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen PSDKP Tahuna dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya kelautan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjalankan hukum perikanan dan memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa mereka akan ditindak tegas,” tegasnya. (Nal)