Bitung  

6 Jam Diperiksa Penyidik Polres Bitung, Dans: Saya Optimis Klien Kami Tak Terlibat

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Usai ditetapkan tersangka dua oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, kini penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bitung, lakukan pengembangan. Rabu (18/10/2023).

Kedua oknum pegawai itu, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bitung, di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, pada beberapa waktu lalu.

Kali ini, orang nomor satu di Kantor PPS Bitung, AC alias Ady terhembus ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi, yang menjerat dua oknum pegawai kantor Syahbandar Perikanan Bitung.

Dikabarkan, pada beberapa waktu lalu selain AC alias Ady, ikut pula diperiksa sejumlah CV Penyedia Jasa Pengurusan Izin Kapal, turut diperiksa penyidik Unit IV Tipidkor Polres Bitung.

Terpantau awak media, AC alias Ady bersama sejumlah staf hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (17/12023.red) malam sekitar pukul 18:00 WITA hingga pukul 00:15 WITA.

Ady sendiri saat hadir memenuhi panggilan penyidik, didampingi Kuasa Hukumnya, Dance Denovian Baeruma SH, turut hadir selama proses pemeriksaan diruangan Unit IV Tipidkor Polres Bitung, kurang lebih selama 6 Jam.

“Klien saya hadir disini, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi, saat OTT di kantor Syahbandar Perikanan Bitung. Selain itu sebagian saksi termasuk pihak CV penyedia jasa perizinan kapal sudah diperiksa,” katanya saat ditemui awak media disela-sela pemeriksaan. Selasa (17/10/2023).

Saat disentil terkait, seberapa besar kliennya terlibat dalam dugaan gratifikasi di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Dance mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus ini, beliau hanya sebagai saksi.

“Klien saya secara administrasi kantor terpisah dengan kedua tersangka yang terjaring dalam OTT oleh pihak Polres Bitung. Dan saya optimis klien saya tidak terlibat dalam kasus ini,” tegas Dans sapaan akrabnya.

Selain itu, kata Dans, saat pemeriksaan diruangan penyidik Unit IV Tipidkor Polres Bitung, Pak Ady didampingi Biro Hukum PPS Bitung, selain dirinya sebagai kuasa hukum.

“Kurang lebih sekitar 6 jam dan sekitar puluhan pertanyaan yang ditanyai penyidik terhadap klien saya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi belum bisa berkomentar lebih terkait dengan pemeriksaan Kepala Kantor PPS Bitung.

“Sabar dulu ya, saya ketemu penyidik dulu,” singkatnya.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus itu polisi menetapkan 2 tersangka. Keduanya, berinisial S dan AP. Dari tangan tersangka S, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dengan jumlah Rp.4.750.000, sebuah tas hitam.

Sedangkan dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, satu buah handphone dan kartu ATM. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *