OTT di Syahbandar Perikanan Bitung, Polres Tetapkan Dua Orang Tersangka

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, jajaran Polres Bitung tetapkan 2 oknum pegawai sebagai tersangka. Selasa (19/9/2023).

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa didampingi Waka Polres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, saat mengelar konferensi pers di depan lobi Mako Polres Bitung.

Menurut Kapolres Bitung, pasca OTT yang dilakukan pada hari Sabtu 16 September 2023, sekitar pukul 15:30 wita, di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, diwilayah Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, telah melakukan OTT dan berhasil mengamankan satu oknum pegawai berinisal S alias Mas, terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerima Gratifikasi.

“Pada saat itu, tersangka S alias Mas, telah diamankan di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dan dikesempatan itu pula, dari hasil pengembangan terdapat satu orang tersangka berinisial AP, berstatus sebagai oknum Pegawai di Syahbandar Perikanan Bitung,” kata Kapolres Bitung.

Lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kabupaten Minahasa itu, kedua tersangka oleh jajaran Polres Bitung, berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan nama agen kapal dan uang tunai sebesar.

“S alias Mas, saat OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, oleh Tim Saber Pungli, berhasil mengamankan amplop putih dan uang tunai sebesar Rp 4.750.000. Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 dan satu buah ATM serta handphone berhasil diamankan di kediaman tersangka AP,” beber Kapolres Bitung.

Kedua tersangka yang diketahui sebagai oknum pegawai di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, kata Kapolres dijerat dengan pasal 12 b UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap gratifikasi keada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 miliar,” tandasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *