Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tingkatkan penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung, lakukan sosialisasi. Sabtu (2/9/2023).
Pasalnya, menurut data yang berhasil dihimpun melalui layanan Call Center 112 Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, berhasil merespon 12 aduan kejadian Karhutlah disejumlah Kelurahan di Kota Bitung.
“Sejak tanggal 19 Agustus 2023, sudah ada 12 laporan Karhutlah yang direspon tim BPBD Bitung dan lokasi kejadian disejumlah wilayah di Kota Bitung,” ujar Kalaks BPBD Kota Bitung, Fivy Kadeke saat dikonfirmasi awak media melalui pesan elektronik WhatsApp. Jumat (1/9/2023).
Dikesempatan itu, Kalaks BPBD Kota Bitung, menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar, sehingga dapat menimbulkan kebakaran Karhutlah.
“Harapannya masyarakat tidak untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok disembarang tempat dan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan yang sedang digarap,” beber Kadeke.
Selain itu, dirinya pun menyampaikan sejumlah regulasi dan aturan hukum, jika terjadi kebakaran ataupun melanggar larangan terkait dengan Karhutlah.
“Apabila kedapatan pelaku pembakaran hutan dikena pidana dengan melanggar UUD NO. 41/1999 Tentang Kehutanan dan juga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah,” pungkasnya. (ayw)