Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Ini terobosan, untuk mempercepat pelayanan ke masyarakat dan memangkas birokrasi berbelit.
Penerapan TTE dianggap membawa angin segar pelayanan Pemerintah kepada masyarakat di Sitaro.
Pasalnya kontur wilayah kepulauan membuat arus transportasi masyarakat tidak lancar, untuk mengurus berkas atau dokumen misalnya harus menyebrang antar pulau dan menunggu sebelum kembali pada besok hari.
Karena itu, TTE merupakan solusi sehingga tidak ada lagi alasan menunggu karena semua dokumen bisa ditanda tangani pejabat dimana saja.
“Ini tentunya sangat baik, tidak ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan karena bisa di lakukan dimana saja,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sitaro dr Agus Tony Poputra, pada bimbingan teknis sertifikat elektronik, di auditorium Kantor Bupati, Selasa (25/7/2023).
Dalam perjalannnya untuk menerapkan TTE, sebelumnya Pemerintah melalui Wakil Bupati Sitaro Jhon H Palandung menandatangani kerjasama dengan Jonathan G Tarigan, selaku Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, 02 Maret 2023 ini.
Dalam perjanjian kerjasama ini diuraikan salah satunya terkait sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan subjek hukum, dalam transaksi (elektronik) dikeluarkan penyelenggara sertifikat elektronik.
Secara hukum Pemerintah daerah juga mengikat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2022 tentang penggunaan sertifikat dan tanda tangan elektronik.
“Semoga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala. Karena ini elektronik, jadi rentan maka keamananya harus dipastikan aman,” ucap Poputra lagi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro Stanly Tukunang menyampaikan beberapa keuntungan dalam penerapannya.
Menurut Tukunang saat diterapkan akan meminimalisir kontak fisik, Efisiensi Birokrasi, mencegah duplikasi atau kepalsuan dokumen, serta keamanan informasi elektronik.
Tukunang juga menjelaskan dalam penerapnnya nanti lewat Diskominfo akan menginput identitas dari pejabat yang menggunakan tanda tangan elektronik.
“Sedangkan kalau yang bersangkutan misalnya pindah tugas atau tidak bertugas lagi maka dari verifikator Diskominfo Sitaro akan merubah atau mencabut status pemilik tanda tangan elektronik,” ungkapnya.
Diskominfo Sitaro juga menggelar Bimbingan Teknis penerapan sertifikat elektronik dengan menghadirkan seluruh Kepala OPD, Camat dan Direktur RSUD se Sitaro. (Frans)