Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung.
Diketahui Rapat Paripurna terkait dengan Pembicaraan Tingkat Dua Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung. Selasa (27/6/2023).
Dikesempatan itu, Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan pendapat akhir Pemerintahan Kota Bitung, terkait dengan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Sesuai dengan tugas dan fungsinya DPRD Kota Bitung melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan anggota DPRD kota Bitung bersama-sama dengan jajaran eksekutif yang telah berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah ini,” kata Hengky Honandar.
Setelah persetujuan bersama telah kita tandatangani bersama antara pihak eksekutif dan legislatif maka kita diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk di evaluasi.
“Sekali lagi kami memohon bantuan dan kerja sama pimpinan anggota dewan yang terhormat dan sekretariat DPRD dalam merampungkan risalah dimaksud agar supaya kita dapat menyampaikan Ranperda ini untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara secara tepat waktu,” tandasnya.
Turut hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, para Asisten, Staf Ahli serta Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bitung. (*/ayw)