Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Menyikapi persoalan dan keresahan para pelaku usaha perikanan di Kota Bitung, Info Kota Bitung (IKB) mengelar diskusi publik.
Diketahui IKB merupakan salah satu wadah komunikasi publik, yang dikembangkan sejumlah pekerja media atau para insan pers di Kota Bitung.
Dikesempatan itu, saat pelaksanaan diskusi publik IKB mengusung tema; ‘Kembalikan Kejayaan Perikanan di Kota Bitung’ dengan menghadirkan sejumlah panellist yang berkompeten di sektor perikanan, termasuk Pemerintahan dan Perwakilan Anggota DPRD Tingkat Provinsi Sulut dan Kota Bitung, serta stakeholder perikanan di Kota Bitung.
Salah satunya, Randito Maringka hadir sebagai pelaku usaha perikanan didampingi Superman Boy Gumolong yang juga diketahui berprofesi sebagai pelaku usaha perikanan dan Anggota DPRD Kota Bitung.
Wakil Sekertaris Komisi II DPRD Kota Bitung, ini pun menyampaikan dikesempatan ini, tidak ingin membahas regulasi, karena dimana domainnya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Namun menurut Politisi Milenial potensial di Kota Bitung ini, pun menyampaikan terkait dengan keluh kesah, para stakeholder perikanan di Kota Bitung.
“Sektor perikanan Kota Bitung, merupakan salah satu pemasukan devisa paling tinggi di Indonesia Timur kala itu, dan oleh munculnya regulasi, salah satunya PP No 11 Tahun 2023 Pasal 18, dimana menurut pelaku usaha perikana sangat membatasi bahkan seakan mengebiri akan sumber pendapatan mereka,” ucap Randito yang juga diketahui memiliki usaha perikanan yang cukup terbilang sukses di Kota Bitung.
Bahkan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, kata Randito merupakan salah satu pelabuhan strategis di Indonesia Timur serta sebagai HUB Port, dimana pelabuhan ini diapit dari dua Zona, yakni Zona 1 dan Zona 3.
“Namun sangat disayangkan terminal PPS Bitung, tidak masuk sebagai pangkalan bongkar! Padahal secara statistik PPS Bitung salah satu terbesar berskala internasional dan memiliki kapal nelayan terbanyak serta hampir 85 persen armada kapal milik dari pengusaha lokal yang artinya pemilik asli orang Bitung. Kiranya ini dapat menjadi pertimbangan dari pemangku kepentingan, agar supaya cita-cita kita bersama ingin membangkitkan kejayaan prikanan di Kota Bitung, dapat terwujud,” ucapnya saat mengikuti diskusi publik IKB yang digelar di Ewaco Cafe diwilayah Kecamatan Maesa. Jumat (5/5/2023).
Turut hadir selaku panellist, dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulut, Dinas Perikanan Pemkot Bitung, Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Kota Bitung, Pelaku Usaha Perikanan, pengurus Koperasi Perikanan serta masyarakat dan pemerhati perikanan di Kota Bitung. (ayw)