Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Kembali nahkoda MRJ Law Officer, Michael Remizaldy Jacobus SH MH, bersama timnya memenangkan Perkara Perdata, usai memenangkan tiga putusan pengadilan pada beberapa pekan lalu.
Diketahui perkara perdata yang berhasil dimenangkan MRJ Law Officer, terkait dengan perkara tanah yang terletak diwilayah Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Michael yang didampingi tim MRJ Law Officer, kepada awak media menyampaikan, melalui sistem informasi penelusuran perkara, menerima informasi putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor: 54/Pdt/2023/PT.Mnd, memenangkan perkara tersebut.
“Awalnya hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor: 156/Pdt.G/2022/PN. Bit telah memenangkan kliennya dalam persidangan tingkat pertama dengan menolak gugatan Penggugat. Para Tergugat yang diwakilinya antara lain IG alias Ina, CT alias Christian, AT alias Abe dan ST alias Santy digugat oleh ET alias Egy, karena Egy mengklaim tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat adalah miliknya. Akan tetapi, persidangan tingkat pertama menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan haknya atas objek sengketa, sehingga gugatannya ditolak,” kata Michael yang didampingi tim RMJ Law Officer, Rosilin Masihor, S.H., M.H., Debie Z. Hormati, S.H., Trey Berhimpong, S.H., Hendri Takainginang, SH selaku kuasa hukum para tergugat.
Pengacara kondang putra Kota Bitung, memaparkan trik atas putusan pengadilan dalam perkara perdata yang dikuasakan oleh kliennya, kepada MRJ Law Officer.
“Pembuktian hak atas tanah biasanya mewajibkan kami mengajukan bukti surat yang didasari oleh sejarah perolehan yang clear dan selanjutnya adalah membuktikan riwayat penguasaan atas objek. Itu sebenarnya kunci kemenangannya,” tandas Jacobus.
Saat disentil terkait dengan upaya kasasi para penggugat, mahasiswa program doktroal Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyampaikan konstruksi terkait fakta sebenarnya sudah selesai pada dua tingkatan pengadilan.
“Perlu dipahami bahwa kewenangan Hakim Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta atau pembuktian, karena itu menjadi kewenangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai judex factie. Mahkamah Agung selaku judex juris hanya memeriksa apakah ada kesalahan dalam menerapkan hukum dari Hakim tingkat pertama dan banding, ada pelampauan kewenangan atau adakah kelalaian pemenuhan syarat-syarat sesuai ketentuan dalam putusan,” bebernya.
Sementara itu, pentolan MRJ Law Officer sangat yakin, dimana Hakim ditingkat Pertama dan Banding dalam perkara yang ditangani bersama timnya, sudah memeriksa perkara ini dengan cermat.
“Percaya saja pada pengadilan, kami yakin hasil putusan Mahkamah Agung pasti selaras,” pungkasnya. (ayw)