Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Sebelumnya sesuai dengan jadwal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kepulauan Sitaro, rencananya Pilkades serentak dilaksanakan pada 20 Juli 2023 mendatang.
Dengan total ada 14 Desa yang masuk daftar pelaksanaan Pilkades Serentak dan semua desa berada di Pulau Siau.
Penundaan Pilkades tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung Sekertaris Daerah Denny D Kondoj.
Setidaknya ada dua poin yang ditegaskan dalam SE tersebut yakni pelaksanaan Pilkades ini dinilai bersamaan tahapannya dengan Pemilu dan Pilkada Serentak, dan kedua sudaha da potensi kerawanan yang memicu gangguang keamanan dan ketertiba di Masyarakat.
“Ini memperhatikan Surat Menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/244/SJ pertanggal 14 Januari 2023 tentang hal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada 2024, ditindaklnjuti dengan rapat Forum kominkasi pimpinan daerah pada Sabtu (15/4/2023) melahirkan pertimbangan dua poin tersebut,” kata Marlon Dalentang, Kepala Dinas Pemdes Sitaro.
Marlon mengatakan terkait penundaan ini belum ditentukan sampai kapan yang pasti selesai Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
“Ditunda Sementara waktu, setelah Pemilu dan Pilkada 2024 itu saja,” ucap Marlon.
Marlon menjelaskan penundaan ini murni karena pertimbangan keamananan, karena adanya kajian serta informasi gesekan antar warga jelang Pilkades.
“Sudah ada gesekan, takutnya akan berlarut dari Pilkades dibawa selanjutnya ke Pemilu dan Pilkada, mengakibatkan tidak stabilnya kamtibmas,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Dia menerangkan penundaan ini juga diterima dengan baik Panitia Pemilihan Kapitalau Tahun 2023, meski begitu hak mereka akan dibayarkan sampai turunnya penundaan.
“Hak mereka dibayarkan hingga April ini, karena sudah terbentuk sebelumnya dan nanti di rekrut kembali di pelaksanaan Pilkades serentak,” ungkap dia. (Frans)