Pengangkatan Stafsus Bupati Bolmong Sudah Sesuai Regulasi

Ilustrasi

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limi Mokodompit MM mengangkat 25 staf khusus.

Tujuannya untuk memberikan pertimbangan dan masukan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai substansi tugas.

“Wilayah Bolmong cukup besar, ada 15 Kecamatan dengan 200 desa dan dua kelurahan, saya rasa pengangkatan staf khusus sangat tepat,” kata salah satu staf khusus Bupati Bolmong, Yusuf Mooduto.

Apalagi, menurut dia, para staf khusus Bupati Bolmong punya latar belakang yang sudah teruji di berbagai bidang.

“Sehingga penting ketika Bupati meminta saran dalam mengambil kebijakan program daerah, maka staf khusus memberikan masukan sesuai analisa bidangnya,” kata Mooduto.

Yusuf pun merespon pernyataan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani yang menyebut, pengangkatan staf khusus adalah pemborosan.

Menurut Yusuf anggaran pengangkatan staf khusus ini telah disetujui sendiri oleh pihak DPRD Bolmong. “Padahal kan yang setujui oleh DPRD sendiri, kenapa disebut pemborosan?” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan bahwa tidak ada alasan Pemerintah Daerah untuk tidak mengakomodir 25 staf khusus Bupati. Mengingat anggarannya sudah tertata di APBD 2023 dan sudah disetujui oleh DPRD sendiri.

Senada dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Bolmong, Deker Rompas. Ia menegaskan, fungsi stafsus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama.

“Penggunaan stafsus sudah didasari dengan aturan,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas.

Dia menjelaskan, Undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Katanya, untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

“Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat stafsus sebagai pembantu penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.

Dikatakannya, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan. “Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan stafsus untuk membantu bupati,” terang Rompas.

Diketahui, Pemkab Bolmong bukan satu-satunya pemerintahan yang mengangkat stafsus. Bahkan, dibandingkan dengan daerah-daerah lain jumlahnya di Pemkab Bolmong justru paling sedikit.

Terinformasi, Pemprov Sulut mengangkat 39 stafsus, Pemkot Manado sebanyak 45, Pemkab Minsel 30, Pemkot Bitung 47 dan Pemkot Tomohon 40.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani SH menyoroti Pengangkatan 20 stafsus Bupati oleh PJ Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit beberapa hari lalu.

Menurut Sulhan, Pemkab Bolmong tak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Dan hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Lanjut Sulhan, Pengangkatan 20 stafsus belum mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Meski tidak mempermasalahkan berapa jumlah stafsus, asalkan harus mempertimbangkan kondisi APBD yang masih banyak urusan wajib untuk kepentingan rakyat yang bisa dilaksanakan.

“Terlebih kondisi APBD Bolmong saat ini banyak sedang memikirkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa sebesar 15 miliar. Kalau gaji 20 staf khusus selama 1 tahun bisa capai 1.2 miliar,” tuturnya.

Diketahui, Pj Bupati Bolmong telah memberikan SK kepada para staf khusus tersebut yakni Hi Salihi Mokodongan SH, Drs Arudji Mongilong, Kolonel Purnawirawan Suparlan Pasambuna, Hi Kandoli Mokodongan SH, Dra Hj Ulfa Paputungan, Yusuf K Mooduto S.SOS, Widy Mokoginta S.SOS, Hasni Wantasen SE, Graine Lineke Mamuat MTH, Ramli Mamonto, Qhezia Qren Tuuk, Ir Taufik Mokoginta, Sasung Makalalag, Mukran Mokodompit, Drs Albert Tangkere, Jairudin Mokoagow, Pdt Ronny Alexander Kinsal, Hi Hamzah Kastur, Ishak Mokodompit, Sugito Spd, I Nyoman Sukra SP, dan Lukman Mokoginta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *