Sangihe, (Gawai.co) — Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang sebelumnya diterima tenaga guru terhitung tahun 2023 sudah ditiadakan terutama bagi penerima tunjangan sertifikasi.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan daerah kepulauan Sangihe, Drs Joli Mandak Mpd saat dikonfirmasi terkait adanya rumor tentang penghapusan TPP.
Menurut Mandak, penghapusan TPP bagi tenaga guru penerima tunjangan sertifikasi bukan rumor tetapi realitas yang harus diterima mengacu Peraturan menteri dalam negeri RI nomor 27 tahun 2022.
“Ini bukan wacana memang sudah ditiadakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri. Dan sudah disosialisasikan ke guru-guru yang mana yang penerima sertifikasi sudah tidak akan menerima TPP itu berfariasi sesuai golongan”, kata Mandak.
“Ini memang sudah lama sebenarnya TPP ditiadakan tapi diKabupaten Sangihe Beru melaksanakan kerena kita menunggu aturan”, tambah Mandak
Mandak Menambahkan, terkait penghapusan TPP tersebut sudah disosialisasikan bagi semua tenaga guru dan dijalankan di tahun 2023
“Berharap tenaga guru bersertifikasi menerima dengan lapang dada dengan ditiadakannya TPP, sebab selama ini tetap menerima tunjangan sertifikasi dengan pembayaran 1 bulan gaji dibanding ASN yang tidak menerima pendapatan lain”,harap Mandak.(nal)