Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Pihak Rudy Eman bukan hanya melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Ferdinand Eman selaku Direktur Utama PT Indra Wisata Sonder atau lebih dikenal dengan Taman Eman terletak di Desa Sendangan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Namun, kali ini Rudy cs diduga melakukan penyerobotan lahan serta bangunan milik Frida Eman (adik kandung dari Ferdinand Eman) dengan menduduki tanah dan bangunan, bahkan sampai mengerahkan puluhan massa, Kamis (19/1/2023).
Merasa tak terima, Deymer Malonda selaku kuasa hukum dari Frida Eman menerangkan, tanah dan bangunan tersebut milik dari Frieda Eman, dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 18.03.17.1.00037 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa.
“Sebelumnya pemilik sah lahan dan rumah yakni klien saya telah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada Rudy untuk keluar dari tempat tersebut, karena akan dilakukan renovasi. Namun tidak diindahkan oleh pihak Rudy, dirinya enggan keluar dari tempat tersebut malah mengerahkan massa. Nah ini kan pelanggaran,” tegas Malonda.
Kata Malonda, renovasi rumah sedang dan akan dilaksanakan oleh Frida Eman akhirnya terhambat, tidak bisa dilanjutkan karena Rudy Eman belum keluar dari rumah tersebut. Belum lagi dengan bentuk-bentuk pengerahan massa yang sepertinya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pekerja atau intimidasi yang mengganggu jalannya proses pengerjaan.
“Ini jelas melanggar hukum, karena selaku ahli waris dan pemilik sah lahan dan bangunan yakni Frida Eman telah berupaya sabar dan tidak ingin berselisih, hanya ingin mempercepat pengerjaan karena pada bulan Februari rencananya klien kami ini akan tinggal di rumah itu,” jelasnya.
“Kita melakukan ini berdasarkan aturan hukum, pemilik mempunyai bukti hak kepemilikan berupa SHM atas nama klien saya. Kalau ada yang mengaku pihak lain mempunyai bukti sertifikat atas tanah dan rumah tersebut, silahkan bawa dan buktikan,” tuturnya.
Pada waktu lalu, lanjut Malonda, telah melaporkan tentang peristiwa ini ke Polres Tomohon tertanggal 12 Desember 2022 dengan nomor LP yakni STPL/615.a/XII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.
“Laporan tersebut melalui kuasa hukum yang dikuasakan kepada saya. Sementara untuk terlapor atas nama Senduk Harvard Eman alias Rudy Eman. Sampai saat ini kita masih menunggu pihak yang berwenang untuk penyelesaian kasus ini,” katanya.
Sementara itu, terpantau di lokasi, pihak pemerintah Kecamatan Sonder, Desa Sendangan, Koramil bersama pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sonder mendatangi kedua belah pihak guna melerai situasi serta memulangkan massa yang berkumpul, pada Kamis (19/1/2023), sekira pukul 21.00 WITA.
Di lokasi, Camat Sonder Denny Mangundap mengatakan, banyak masyarakat merasa resah dengan perselisihan ini, apalagi sudah sampai pengerahan massa, untuk itu kedatangannya di TKP guna membubarkan.
“Ini sangat rawan, apalagi telah dalam pengaruh mengonsumsi minuman keras, bisa saja terjadi perkelahian. Untuk itu dengan tegas kami membubarkannya,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Sonder IPDA Muhamad Syarif Subarkah menjelaskan, kepolisian datang untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sonder, untuk masalah internal itu urusan keluarga. “Tolong jaga keamanan di wilayah ini agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Pengamanan pun berjalan dengan lancar hingga massa kembali ke rumah masing-masing.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan pihak Rudy Eman dan kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. (Mrt)