Resmi Dilaporkan, Pelaku Penyerobotan dan Pencurian di Rumah Frederik Eman Diburu Polisi

Deymer Malonda kuasa hukum Frederik Eman memperlihatkan surat tanda terima laporan polisi. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Kasus dugaan penyerobotan disertai pengrusakan dan pencurian di rumah pribadi milik Frederik Eman, di Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, resmi dilaporkan di Polresta Tomohon, Kamis (17/11/2022).

Tak berlama-lama, pihak kepolisian pun langsung memburu para terduga pelaku maupun yang terlibat di dalam kasus ini.

Deymer Malonda, kuasa hukum Frederik Eman menjelaskan, bahwa peristiwa ini sudah diaporkan ke Polresta Tomohon dibuktikan melalui Surat Tanda Penerimaan laporan dan pengaduan dengan nomor STPL/564.a/XI/SPKT/Polres Tomohon dan Polda Sulut.

“Saya selalu kuasa hukum Bapak Frederik Eman sangat berharap agar aparat kepolisian khususnya kapolresta Tomohon untuk segera menindaklanjuti laporan kami, serta lebih dipercepat secara profesional agar para pelaku kejahatan atas dugaan pengrusakan dan pencurian yang terjadi di rumah klien saya dapat diusut sampai tuntas,” tutur Malonda.

Untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tomohon maupun Polsek Sonder, maka polisi telah berupaya melakukan pertemuan kedua pihak diantaranya pemilik rumah yang didampingi pengacara Deymer Malonda, terduga pelaku dan disaksikan aparat desa setempat.

Melalui arahan Kanit Reskrim Polsek Sonder Aiptu Jonly Kussoy mengatakan, bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat lebih penting dari apapun selama ini.

“Kami pertemukan disini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Kami antisipasi dulu, karena pihaknya tidak punya wewenang untuk membahas masalah kasus ini lebih dalam, mengingat laporan resminya ada di Polresta Tomohon, ini hanya sebatas mengamankan situasi Kamtibnas,” sampainya. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *