Ketum LPPN Dr. Semuel Linggi Topayung MAP. (ist) |
Editor: Tim Gawai
JAKARTA (Gawai.co) – Dugaan jual beli jabatan kembali lagi menjadi isu hangat di Indonesia, kali ini isu itu terjadi di Kementerian Desa (Kemendes) Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Hal ini sangat disesali Ketua Umum Lembaga Pendamping Pembangunan Nasional (LPPN) Dr. Semuel Linggi Topayung MAP.
Dikutip dari laporan Majalah Tempo Edisi 12 April 2021 bahwa seorang anggota staf khusus mendes PDTT diduga memperjualbelikan jabatan eselon I dan II.
Sejumlah pejabat kementerian tersebut kepada Tempo mengatakan mereka yang menolak akan dipindahkan dari posisinya.
Kepada Majalah Tempo, enam petinggi di kementerian menyebutkan, angka yang diminta staf ini bervariasi yaitu mulai 1 sampai 3 miliar rupiah untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, 500 juta sampai 1 miliar rupiah buat direktur atau eselon II, dan 250 hingga 500 juta rupiah untuk eselon III (kini sudah dihapus).
Dikatakan Topayung kepada media ini, Rabu (14/4) mengungkapkan, tentu ini kabar yang menyedihkan di tengah upaya pemerintah untuk terus mereformasi birokrasi dalam rangka mencapai good governance.
Selain itu, lanjut Topayung, mempermalukan kabinet, juga merugikan nama baik dunia kepegawaian. Sejalan dengan itu, menteri juga harus memberantas mafia-mafia kepegawaian. “Jika ini dibiarkan, maka akan sama halnya membiarkan korupsi yang terjadi di sekeliling birokrasi,” ungkap Topayung.
Jika benar ada dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT otomatis harus menjadi perhatian KPK. Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu melakukan evaluasi terhadap kementerian terkait.
“Tidak mungkin isu seperti ini muncul begitu saja jika tidak ada indikasi bocoran dari orang dalam. Jadi otomatis proses ini perlu dilakukan pendalaman, penyelidikan oleh setidaknya inspektorat jenderal Kementerian Desa,” sentilnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tapi mungkin orang tidak akan percaya. Untuk itu, sebaiknya dibentuk tim khusus di luar kementerian desa untuk menyelidiki isu ini.
“Tim khusus yang saya maksudkan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan investigasi bagaimana pola pengisian jabatan eselon I di Kemendes PDTT,” katanya.
Karena rasanya tidak mungkin inspektorat di Kemendes melakukan investigasi di Kemendes. Selain dibentuk tim khusus itu sebaiknya KPK harus mengusut dugaan tersebut.
“Cek juga eselon I yang diberhentikan lalu diganti itu apakah juga ada persoalan-persoalan jadi perlu didalami,” ujarnya.
Kemudian, tambah Topayung, proses berikutnya mudah-mudahan KPK memasang radarnya untuk melakukan penyadapan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT.
“Harapan kami, supaya KPK melakukan penyadapan untuk menyelesaikan masalah seperti dugaan kasus ini,” tandasnya. (Tim Gawai)