Editor: Maher Kambey
Pewarta: Rendi Pontoh
BOLMUT (Gawai.co) – Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi seorang pekerja perusahaan menjadi hal utama. Hal ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun yang terjadi di mega proyek Pengadilan Agama Boroko malah sebaliknya. Fakta di lapangan, hampir seluruh pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri atau APD.
Hal ini pun dikritik oleh Arifin Bolota selaku tokoh pemerhati Bolmut.
Menurutnya, tentu ini mengangkangi Peraturan Kementrian, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
“Pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya,” ujarnya.
Lanjutnya, APD sendiri sudah merupakan kewajiban setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja. Sebab, pembelian APD memakai anggaran negara, jika ini tidak ada maka ada indikasi kerugian negara.
“Saya tahu pembangunan Gedung PA Boroko menelan anggaran 17,7 miliar, bukan anggaran yang sedikit. Harusnya APD wajib dikenakan untuk menghindari tejadinya insiden berbahaya,” Jelas Bolota.
Sementara itu, Site Manager PT. Bintang Leo Jaya Pratama Sandi, saat dihubungi media ini Senin, (12/9/22) via telepon seluler mengatakan, bahwa APD sudah diberikan dari sejak awal pembangunan.
“Pekerja ini didominasi warga lokal 60 persen. Namanya juga orang lokal lebih nyaman tidak memakai APD walaupun sudah di briefing,” terangnya. (Rnd)