Editor: Maher Kambey
Pewarta: Edwin Bawole
MINUT (gawai. co) – PT. CDF Indonesia Kauditan tidak mengindahkan panggilan Pemkab Minahasa Utara terkait klarifikasi tentang saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Diduga hal tersebut menjadi sumber aroma tidak sedap di kompleks masyarakat Desa Kauditan II selama ini.
Sebelum melakukan pemanggilan, Pemkab Minut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan investigasi di perusahaan tersebut pada Senin (5/9/2022) lalu.
Berdasarkan investigasi ini, DLH meminta pihak perusahaan PT. CDF, untuk datang ke kantor DLH guna edukasi teknis standarisasi pengelolaan air limbah. Hal ini dikarenakan sesuai data, ada beberapa krietria yang belum memenuhi prosedur untuk perizinan IPAL.
Kadis DLH Minut, Marthen Sumampow, saat ditemui wartawan di ruang rapat sidang DPRD Rabu (7/9/2022), hingga kini masih menunggu PT. CDF untuk datang ke kantor DLH.
“Kami masih menunggu pihak perusahaan untuk membicarakan hal ini,” ungkap Sumampow.
Ini tentu sangat disayangkan, di mana kompetensi dari DLH selaku dinas yang berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi teknis prosedur izin IPAL sampai detik ini dipandang sebelah mata PT. CDF.
Pantauan media sampai saat ini Kamis (8/9/2022) pukul 12.00 Wita, tidak seorang pun dari PT. CDF yang mendatangi kantor DLH Minut.
Kepala Bidang (Kabid) PPKL DLH Minut, Nancie kepada media ini mengatakan apapun perkembangan tentang hal ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan perusahaan.
“Jika mereka (perusahaan) tidak mengikuti secara prosedural, maka kami akan memberi surat peringatan,” tegasnya.
Lebih lanjut Nancie menjelaskan, DLH tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan sampai hari ini.
“Seandainya perusahaan tidak mengiyakan, tentunya akan ada langkah selanjutnya dari DLH Minut,” terang Nancie.
Pihak PT. CDF dihubungi wartawan via HP tidak juga merespon. Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih menunggu informasi jelas dari DLH tentang keberadaan pabrik yang bergerak di bidang pengolahan ikan tersebut. (Eba)