Pewarta/Editor: Martsindy Rasuh
MELONGUANE (Gawai.co)- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Talaud terus tancap gas. Salah satunya terkait Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kakorotan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Kasat Reskrim Polsek Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K didampingi Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat,SH menjelaskan, setelah selesai proses pemeriksaan saksi dan tersangka kasus Dana Desa Kakorotan tahun 2017 sampai dengan 2019 maka telah di lakukan proses selanjutnya.
“Proses selanjutnya ini yaitu pengiriman berkas perkara (Tahap I-red) ke Jaksa Penuntun Umum pada hari Jumat 10 juni 2022 lalu,” terang kasat.
Kanit tipikor melanjutkan, jadi ini berdasarkan surat Pengantar Tahap I Nomor : B/456/Res 3.3/VI/2022/Reskrim tanggal 9 juni 2022 untuk tersangka BR (50) sedangkan untuk tersangka WT (43) Nomor : B/457/Res 3.3/VI/2022/Reskrim tanggal 9 Juni 2022. ” Untuk Berkas perkara di Terima langsung oleh Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud,” bebernya.
Kanit yang akrab dengan awak media ini menambahkan, saat ini kedua tersangka masih dalam masa penahanan perpanjangan selama 40 hari dari kejaksaan sampai tanggal 4 juli 2022 di Rutan Polres Kepulauan Talaud untuk tersangka BR dan tersangka WT di Rutan Polsek Melonguane Polres Kepulauan Talaud. ” Kedua tersangka di jerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.
Diketahui dua tersangka Korupsi Dana Desa Kakorotan ini merugikan negara hingga 480 Juta Rupiah. BR diketahui adalah mantan Kades Kakorotan pada waktu itu dan perempuan WT (43) selaku bendahara pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. (Mrt)