Dugaan Penyalahgunaan Dandes Pulutan Utara Naik Status Penyidikan

Patrick William, SH.(foto ist)

Pewarta/Editor: Mertsindy Rasuh

MELONGUANE (Gawai.co)-
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo telah meningkatkan status perkara, dugaan penyalahgunaan Dandes di Desa Pulutan Utara Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut didasari surat perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor: Print-01/P.1.17.8/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Kepala Cabjari Kepulauan Talaud di Beo melalui Kepala Sub Seksi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo selaku Kordinator Tim Penyelidik Patrick Wiliam, SH berpendapat bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pulutan Utara yang berpotensi merugikan keuangan Daerah/ Negara.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka dalam perkara a quo,” ucap Wiliam.

Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Cabjari Kepulauan Talaud di Beo akan dilakukan beberapa minggu kedepan dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana desa (Dandes) tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang dapat mendukung pembuktian.

“Tindakan kami merupakan manifestasi dari tugas dan fungsi Institusi Kejaksaan R.I yang memiliki komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berkualitas sebagaimana diamanatkan oleh Jaksa Agung RI Kami mohon dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah setempat dalam pengungkapan kasus tersebut,” tutur Rahmad Abdul, SH, Kepala Cabjari Kepulauan Talaud di Beo.

Diketahui babak baru kasus Kandang Ayam ‘Manu’ Desa Pulutan Utara, Cabjari Kepulauan Talaud di Beo meningkatkan perkara dugaan penyalahgunaan Dandes Pulutan Utara Tahun 2017 dan Tahun 2018 ke Tahap Penyidikan. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *