Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, inisial RL, Doan Tagah SH, beberkan sejumlah fakta – fakta baru.
Pasalnya, Dana Hibah Air Minum yang bersumber dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, tahun 2017-2018 sebesar Rp 14 Miliar, tak pernah masuk ke rekening PDAM Dusudara Kota Bitung, melainkan ke rekening Kas Pemerintah Kota Bitung.
Sementara itu, Dana Hibah Air Minum tersebut dicairkan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, tahun 2017-2018, masih berada di Pemerintahan mantan Wali Kota Bitung, ML, yang diketahui sebagai pengguna Dana Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.
Dikesempatan itu, ML melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab.
Selain itu, jika dilihat dari perspektif tanggung jawab jabatan kesalahan teknis pelaksanaan wilayah Kota Bitung yaitu Project Implementation Unit (PIU), yang dijabat oleh AP selaku Sekertaris Daerah Kota Bitung, berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum, melakukan kegiatan teknis bantuan hibah.
Menurutnya, aliran Dana Hibah tersebut pertama kali masuk sebesar Rp 5.375.000.000,- ke rekening Bang SulutGo dengan nomor: 005.01.12.020XXX-X tertanggal 30 Desember 2017. Masih dengan nomor rekening yang sama, tanggal dan bulan yang sama di tahun 2018, Dana Hibah itu kembali masuk ke Kas Pemerintah Kota Bitung sebesar Rp8.625.000.000.
“Dengan demikian total dana hibah yang masuk ke kas Pemerintah Kota Bitung melalui rekening Bank SulutGo nomor 005.01.12.020XXX-X sebesar Rp14.000.000.000. Ini yang membingungkan kami, uang yang masuk tidak ke rekening PDAM Duasudara Kota Bitung, melainkan ke rekening kas Pemerintah Kota Bitung,” kata Tagah. Rabu (8/6/2022).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir di Polda Sulut ini, kata Tagah, harusnya ada beberapa orang lagi yang harus ditetapkan tersangka, bukan hanya kliennya saja! padahal dana-dana itu tidak pernah masuk ke rekening PDAM Duasudara.
“Sangkaannya adalah dana hibah sebesar Rp14 M, tapi dana itu sendiri tidak pernah masuk ke kas PADM Duasudara. Dana itu langsung masuk ke rekening Pemerintah Kota Bitung. Jadi apanya yang dikorupsi oleh klien saya? Uangnya sebesar Rp14 M itu ada di Kas Daerah Pemerintah Kota, bukan di kas PDAM,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.
Menurutnya, salah satu persyaratan agar dana itu diterima adalah Pemerintah Daerah harus menyiapkan dana penyertaan modal. Dan dana inilah yang masuk ke rekening PDAM Duasudara sebanyak dua kali melalui rekening Bank SulutGo nomor 005.01.23.03XXX-X.
“Tahun 2017, PDAM dua kali mendapatkan transferan dana dari rekening nomor 005.01.12.020XXX-X. Tahap I sebesar Rp3.500.000.000, tahap II sebesar Rp3.500.000.000 dan total keseluruhan Rp6.500.000.000. Dana ini merupakan dana penyertaan modal dan digunakan untuk memulai pekerjaan 2.187 SR terpasang,” katanya.
Di tahun 2018, lanjut Doan, PDAM kembali mendapat transferan dari rekening nomor 005.01.12.020XXX-X sebanyak empat kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.895.992.000 untuk membiayai penyambungan 3.125 SR terpasang.
“Harusnya dana hibah sebesar Rp14 M ada di Kas Pemerintah dan yang harus bertanggungjawab terhadap dana itu adalah pihak penanggungjawab serta penjamin. Kami berharap pihak penyidik Polda lebih profesional dalam menangani dan mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM sebesar Rp14 M. Jika memang ingin mengusut dana hibah itu, maka tanyakan ke ML dan AP kemana dana hiba Rp14 miliar itu karena dana itu ada di kas Pemerintah Kota Bitung,” katanya. (*/ayw)